MANAJEMEN USAHA KECIL DAN RUANG LINGKUPNYA
Pengertian Usaha Kecil di Indonesia
Terdapat berbagai kontroversi seputar pengertian dari usaha kecil di Indonesia.
Pengertian ini sering dipertukarkan dengan istilah
usaha mikro. Pengertian usaha kecil menurut UU No. 9
Tahun 1995 adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dengan
hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp 1.000.000.000. Pengertian ini merupakan pengertian yang
paling sering digunakan oleh badan/lembaga yang terkait
dengan usaha kecil atau juga usaha mikro. Kementerian Negara
Koperasi & UKM (KUKM) menggunakan undang-undang tersebut
sebagai dasar dalam mengelompokkan jenis-jenis usaha.
Menurut kementerian ini, kelompok usaha mikro termasuk di dalam kelompok usaha
kecil. Sementara Departemen Keuangan, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/KMK.06/2003, menitikberatkan pada besarnya hasil/pendapatan usaha dalam mendefinisikan usaha mikro maupun
usaha kecil.
Menurut keputusan tersebut usaha mikro adalah
usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga negara Indonesia
dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000 per tahun. Berbeda
dengan Kementerian Negara Koperasi & UKM dan Kementerian
Keuangan, Biro Pusat Statistik melihat batasan
jumlah tenaga kerja dalam menentukan skala usaha terutama di sektor
industri, yaitu industri kerajinan rumah tangga (IKRT) dengan
1-4 pekerja, dan industri kecil (IK) dengan 5-19 pekerja termasuk pemiliknya. Departemen Perindustrian dan Perdagangan juga memberikan batasan yang sama
dalam membagi skala usaha, yaitu industri mikro (1-4 pekerja), industri kecil (5-19 pekerja), dan industri menengah (20-99
pekerja). Kriteria lain untuk industri dan dagang kecil
adalah dari jumlah penjualan per tahun di bawah 1 miliar
rupiah.
Pengertian usaha kecil
antara definisi Kementerian KUKM, kementerian Keuangan
dan Biro Pusat Statistik, maka pengertian usaha kecil dapat
didefinisikan sebagai usaha yang dijalankan oleh sejumlah
orang (di bawah 20 orang) di
mana usaha tersebut memiliki kekayaan bersih maksimal sebesar 200 juta rupiah dan penghasilan tahunan
maksimal sebesar 1 miliar
rupiah.
Berdasarkan definisi
tersebut, maka mayoritas pelaku bisnis di Indonesia dapat dikatakan adalah berskala usaha
kecil. Sebagaimana dilaporkan dalam data yang dilaporkan oleh Biro Pusat
Statistik, jumlah usaha kecil di Indonesia adalah
sebanyak 14,1 juta usaha (96,1%) dari 14,66 juta usaha yang
disurvei di luar sektor pertanian. Dengan data yang diperoleh ini, dapat dikatakan bahwa para pengusaha di Indonesia kebanyakan adalah pengusaha kecil. Dengan proporsi
usaha kecil yang 96,1% tersebut,
usaha
kecil di Indonesia telah memberikan
kontribusi sebesar 66,1% terhadap pendapatan domestik bruto dari Indonesia
(data tahun 2001). Ini berarti bahwa
perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia sangat bergantung kepada perkembangan dari
bisnis yang dijalankan oleh usaha kecil.
Seputar Usaha Kecil
Dikutip oleh Kreitner (1995), ada anggapan bahwa 80% dari usaha kecil di Amerika yang dijalankan akan mengalami
kegagalan setelah berjalan selama 5 tahun. Anggapan ini justru
dibantah oleh penelitian yang dilakukan Bruce A. Kirchhoff, sebagaimana dikutip oleh Kreitner, bahwa
hanya 18% saja yang mengalami
kegagalan. Untuk konteks Indonesia, kegagalan ini juga terbantah dengan data
yang dikemukakan di atas bahwa 66,1% kontribusi
Produk Domestik Bruto berasal dari usaha
kecil, dan proporsi usaha kecil dalam bisnis di Indonesia adalah sebesar 96,1%. Ini berarti, jika usaha kecil tidak berjalan
atau mengalami kegagalan, tentu proporsi
dan kontribusi usaha kecil dalam bisnis di Indonesia tidak
akan sebesar itu bukan? Selain
persoalan keberhasilan usaha, anggapan pesimis lainnya adalah menyangkut gaji atau penghasilan kecil yang diperoleh mereka yang menjalankan usaha kecil. Tanpa mengabaikan bahwa definisi kecil dan besar dalam hal
gaji cenderung bersifat relatif, akan
tetapi dengan memahami pengertian maksimal dari pengertian usaha kecil sebagaimana telah diterangkan di atas, di mana
pendapatan maksimum usaha kecil yaitu 1 miliar per tahun dan usaha
dijalankan tnaksimal oleh 20 orang. Jika kita kalkulasikan secara tnatematis,
katakanlah diasumsikan total biaya dan beban
dari hasil pendapatan adalah 60% dari total pendapatan, maka keuntungan yang dapat diperoleh sebuah usaha kecil
adalah sekitar 400 juta per tahun. Apabila keuntungan
ini dibagi rata ke 20 orang pelaku usaha kecil, maka jumlah penghasilan untuk
masing-masing orang per tahun adalah sebesar 20 juta rupiah atau sekitar 1,7
juta per bulannya. Beberapa warga negara yang bekerja sebagai pegawai negeri
bahkan mendapat gaji yang masih di bawah jumlah ini. Pendapatan ini juga masih
jauh di atas pendapatan perkapita penduduk Indonesia
yang sekitar US$ 800 atau sekitar 7 juta rupiah per tahun atau sekitar 580 ribu per bulannya. Apakah dapat dikatakan bahwa usaha
kecil memang berarti berpendapatan kecil? Tentu perhitungan yang dilakukan di atas juga tidak berarti bahwa usaha kecil
selalu mampu mencapai tingkat pendapatan yang besar. Beberapa perusahaan yang berskala besar pada kenyataannya masih dapat ditemukan
memberikan gaji yang lebih rendah jika dibandingkan dengan usaha yang dijalankan secara mandiri, sekalipun usaha tersebut
berskala kecil.
Manajemen Usaha Kecil
Manajemen usaha kecil tidak jauh berbeda dengan
tnanajemen organisasi bisnis pada umumnya. Sebagai sebuah organisasi bisnis,
keseluruhan fungsi manajemen sebaiknya dijalankan
dengan mempertimbangkan jenis dan skala bisnis dari usaha yang dilakukan. Jadi, manajemen usaha kecil
tidak jauh berbeda dengan tnanajemen perusahaan pada umumnya. Hanya saja, jenis dan skala bisnis dari usaha yang dijalankan menyebabkan, dalam beberapa hal, manajemen usaha kecil tidak
sama dengan manajemen perusahaan pada umumnya (yang berskala tnenengah dan besar). Karena skala usaha bisnisnya lebih
kecil, justru pengelolaan sumber daya organisasi bisnis dari usaha kecil
menjadi lebih sederhana dan mudah dikelola,
sehingga fungsi-fungsi operasional dari manajemen usaha kecil lebih mudah direncanakan dati
dikendalikan. Akan tetapi, karena sumber daya organisasi yang dikelola
relatif kecil, maka jenis usaha yang dipilih juga perlu dipertimbangkan agar
sesuai dengan kemampuan sumber daya organisasi.
Paling tidak ada beberapa
faktor yang perlu dimiliki oleh mereka yang tnenjalankan
atau melakukan manajemen usaha kecil. Faktor-faktor tersebut adalah entrepreneurship, profesional, inovatif,
keluasan jaringan usaha, dan kemampuan adaptif.
Entrepreneurship
atau sering diterjemahkan
dengan kewirausahaan-sebagaimana dikemukakan oleh Kreitner
(1995)-adalah sebuah proses di mana seseorang atau sebuah organisasi menjawab
peluang sekalipun ketersediaan sumber daya yang dimilikinya terbatas. Secara sepintas, pengertian ini
tnenunjukkan bahwa seorang pelaku usaha kecil tidak perlu mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimilikinya. Akan tetapi, pengertian ini perlu dipahami dengan perspektif optimis, bahwa
seorang wirausaha atau entrepreneur adalah seorang yang selalu
berusaha tnengubah keadaan menjadi lebih baik, sekalipun harus melalui sebuah
risiko. Oleh karena itu, seorang wirausaha
atau entrepreneur sering dikatakan sebagai seorang pengambil risiko
atau risk taker, karena berani melakukan sesuatu
yang mengandung risiko. Bisnis pada
dasarnya selalu mengandung dua sisi
mata uang, yaitu risiko (risk) dan keuntungan (return). Jenis bisnis apa pun
tentunya mengandung risiko, dari mulai
risiko sedikitnya pembeli hingga kegagalan dalatn bisnis. Akan tetapi,
tentu ada alasan mengapa sebagian pebisnis mengalami
kegagalan sedangkan sebagian lainnya mengalami kesuksesan, yaitu berhasil memperoleh
keuntungan (return). Faktor-faktor yang mendorong kepada keberhasilan inilah
yang selalu diusahakan untuk
dilakukan oleh seorang wirausaha atau entrepreneur. Dalam
menjalankan manajemen usaha kecil, entrepreneurship
perlu untuk dimiliki agar usaha
yang dijalankan senantiasa aktif dalam
mengikuti perkembangan bisnis dari waktu ke waktu, sebagaimana halnya
bentuk risiko yang berubah dari waktu ke waktu. Di antara risiko yang dihadapi
usaha kecil pada saat ini adalah adanya persaingan ketat dengan perusahaan berskala internasional yang saat ini juga telah beroperasi di Indonesia. Sedikit banyak, usaha kecil terkena
datnpaknya. Tetapi, jika entrepreneurship
dimiliki dalam manajemen usaha
kecil, tantangan dari faktor internasional ini tidak menjadi hambatan bagi
usaha kecil, bahkan mungkin dijadikan peluang untuk mengembangkan bisnisnya secara global.
Profesional
Pentingnya
usaha kecil dijalankan secara profesional nampaknya tidak diragukan lagi.
Profesional berarti bahwa usaha kecil dijalankan dengan menganut kepada prinsipprinsip
manajemen modern dalam sebuah organisasi. Dalam mengelola sumber daya manusianya usaha kecil juga perlu menempatkan orang-orang
yang sesuai dengan tempatnya. Jika perlu, orang-orang dilatih agar
dapat bekerja secara profesional. Pilihan bisnis
yang dijalankan juga perlu didasarkan
atas kemampuan dan daya jangkau para pelaku bisnis dalam usaha kecil tersebut.
Dari segi keuangan, jika diperlukan, usaha kecil juga melakukan proses
audit dari waktu ke waktu agar evaluasi atas keberhasilan usaha yang dijalankan juga bisa dilihat
secara profesional. Ada
anggapan miring bahwa usaha kecil
umumnya selalu mengemis pada bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Anggapan
miring inilah yang perlu dihapus, tidak dengan propaganda, tetapi dengan pengelolaan usaha kecil yang lebih
profesional. Jika usaha kecil dijalankan secara profesional, akses dana
dan akses pasar bagi usaha kecil nampaknya tidak terlalu sulit untuk dicapai. Hal tersebut dikarenakan usaha
kecil telah menunjukkan kemampuannya untuk mengelola bisnis sebagaimana
usaha-usaha lainnya yang berskala menengah
dan besar.
Inovatif
Salah satu ciri dari dunia
usaha adalah terjadinya perubahan yang begitu
cepat. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan dari karakteristik dan
jumlah konsumen, jumlah pesaing, hingga
ketersediaan pasokan bagi bisnis yang dijalankan.
Berangkat dari hal tersebut, usaha
kecil perlu mengembangkan pola-pola inovatif dengan memunculkan berbagai ide baru mengenai pengembangan
usaha yang dijalankan oleh mereka. Hal ini untuk memastikan agar usaha tidak hanya dapat bertahan di tengahtengah perubahan, akan
tetapi juga dapat berkembang sesuai dengan perubahan.
Keluasan
Jaringan Usaha
Network
is a key for busmess. Jaringan
merupakan kunci keberhasilan usaha. Demikian ungkapan bisnis
dalam bahasa Inggris. Ungkapan ini banyak benarnya. Pada dasarnya semakin luas jaringan yang dapat
dibangun oleh usaha kecil, dari mulai jaringan dengan pemasok, investor,
pelanggan, hingga berbagai pihak terkait, semakin besar peluang usaha kecil untuk mengembangkan usahanya dalam jangka
panjang.
Kemampuan
Adaptif
Manajemen usaha kecil
juga.perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan
lingkungan. Jika saat ini teknologi informasi yang berbasis komputer sudah tidak
asing lagi dipergunakan dalam dunia bisnis, maka tidak ada salahnya jika usaha kecil juga menjalankan usahanya dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut, tentu disesuaikan dengan kebutuhannya yang paling relevan. Adaptasi juga diperlukan usaha kecil dalam mengantisipasi berbagai
perubahan yang terjadi secara
internasional. Beberapa isu bisnis
internasional seperti penerapan konsep International Standard Organization
(ISO) dan berbagai bentuk
kesepakatan dalam transaksi internasional juga menjadi sesuatu yang harus
terus diikuti oleh para pengelola usaha kecil.
Jika keempat faktor tersebut dimiliki usaha
kecil dalam menjalankan manajemennya, maka
peluang usaha kecil untuk berhasil cukup besar, dan kontribusinya terhadap pendapatan
nasional tentunya akan semakin signifikan di masa-masa yang akan datang,