-->

UJIAN NASIONAL MERUPAKAN PELANGGARAN HAK ASASI PENDIDIKAN

Jakarta - Praktisi pendidikan Arif Rahman menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah terkait Ujian Nasional (UN). Selama ini UN dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para siswa di daerah.


"Ujian Nasional boleh dilaksanakan kalau ada standarisasi nasional. Karena tidak adil bagi sekian ratus ribu yang fasilitasnya tidak dipenuhi pemerintah," kata Arif melalui telepon, Rabu (25/11/2009) .

Kasasi MA itu menyebutkan UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Arif pun mengamini hal ini dengan memberikan contoh.

"Ujian Nasional yang lalu tidak memenuhi azas keadilan, baru memenuhi azas mutu. Ini kita samakan SMU 8 Bukit Duri di Jakarta Selatan yang sudah bagus mutunya, dengan SMU di Wamena dan di Timika," terangnya.

Menurutnya, Ujian Nasional tidak ada dalam UU Pendidikan. Yang diminta UU adanya evaluasi dalam pembelajaran anak, bisa lewat ujian sekolah, ujian provinsi dan lainnya.

"Jangan disebut Ujian Nasional, kalau anak belum mencapai standar dia menjadi korban karena tidak lulus. Adakan saja ujian sekolah, sesuai standar sekolah itu," imbuhnya.

Arif berharap pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dari persoalan pendidikan ini. "Rumusnya kelulusan harus diperhatikan kekuatan daerah masing-masing, " tutupnya. (ndr/iy)

Catatan:
UN tidak fair karena kebjikan ini bertujuan menyeragamkan output/outcome pembelajaran tanpa didahului penyeragaman input.

Banyak siswa yang berprestasi bahkan ada yang pernah juara olimpiade jadi korban UN.
UN mengabaikan penilain proses yang dilkukan guru selama siswa berlajar di SMA/SMP.

UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap otonomi sekolah (desentralisasi pendidikan).

Sebaiknya UN tidak dijadikan patokan untuk kelulusan siswa. UN cukup dijadikan pemetaan kualitas pembelajaran siswa. Sebaiknya dicarikan solusi yang tepat untuk masalah UN yang kontroversi itu.

===================================

Pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah terkait Ujian Nasional (UN), saya ingin mengemukakan beberapa pemikiran menyangkut plus minus kebijakan Ujian Nasional dan kenapa UN dikatakan mencederai semangat desentralisasi pendidikan .

Kebijakan Ujian Nasional adalah suatu kebijakan publik di bidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas ouput pendidikan di Indonesia dan keinginan memenuhi 8 standar Nasional Pendidikan.

Kita patut menghargai tujuan yang mulia dari pemerintah dan sejumlah stakeholder pendidikan agar supaya peringkat mutu pendidikan di Indonesia meningkat dan diharapkan akan menyamai atau minimal selevel kesuksesan pendidikan di beberapa negara di wilayah Regional Asia-Pacific. Tujuan dan upaya yang cukup baik dari pemerintah ini juga patut dipuji dan dibanggakan oleh seluruh bangsa Indonesia karena upaya seperti ini tentu berpeluang menjadikan peringkat mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

Kita akui pula bahwa ada sejumlah siswa Indonesia yang telah berhasil meraih sukses diajang olimpiade sains tingkat internasional dan telah tercatat pula banyak temuan-temuan ilmiah siswa yang inovatif selama ini cukup spetakuler dan patut diacungi jempol.

Namun, perlu disadari bahwa kebijakan Ujian Nasional (UN) masih cukup kontroversi dan belum fair serta. Logika sederhana mengatakan bagaimana bisa menyeragamkan output (kualitas luaran) di seluruh Indonesia kalu INPUT dan PROSES pendidikan di seluruh wilayah tanah air tercintah ini belum seragam (relative sama kualtiasnya) .

UN adalah kebijakan public yang premature dan belum fair. Juga analogi sederhana mengatakan misalnya, mana bisa dalam suatu perlombaan balapan motor diperlombakan motor dengan kapasitas besar 250 CC, motor dengan kapasitas 110 CC dan 100 CC diperlombakan pada kelas dan lintasan sirkuit yang sama. Tentu dari keceptan dan daya tahan kedua kendaraan ini berbeda secara signifikan sehingga output kecepatan maximum juga tentu juga akan beerbeda. Demikian juga analogi sederhananya “adalah tidak fair kalu petinju kelas berat disparingkan dengan petinju kelas bulu atau petinju kelas ringan. Dengan kata lain, masa kelulusan siswa ditentukan oleh butir-butir soal yang didesain di pusat dengan materi dan content yang relative seragam dan disebarkan kepada peserta ujian nasional di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sekolah dengan latar belakang dan karakteristik yang berbedabeda. Dari segi validitas dan realibilitas soal UN perlu dipertanyakan (QUESTIONABLE)
dan masih perlu diperdebatkan (Debatable). Demikian juga kebijakan public ini perlu ditinjau kembali karena lebih banyak kekurangannya (weakneses) dari pada kelebihannya (Strengths).

Kebijakan Ujian Nasional adalah kebijakan Centralisasi Soal Ujian yang tentu telah bertentangan dengan semangat desentralisasi pendidikan yaitu manajemen berbasis sekolah (School Based Management) di mana guru dan sekolah diberikan otonomi untuk mengelolah pendidikan termasuk evaluasi akhir belajar sisiwa-siswanya. Kebijakan Ujian Nasional adalah bentuk intervensi dan invasi negara pada otonomi sekolah dan akibatnya telah mencedrai semangat desentralisasi pendidikan. UN juga merupakan betuk pelanggaran hak asasi pendidikan dan hak asasi siswa mendapatkan proses kelulusan yang fair.

Guru-gurulah yang lebih tahu karakteristik dan kemampuan akademik siswanya. Guru dan sekolah berhak melakukan evaluasi dan penilai proses selama peserta didik mengikuti pendidikan formal di sekolah. Guru dan sekolah yang lebih berhak menetukan siswanya berhak lulus atau tidak.

Ujian Nasional juga telah menyebabkan proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih bersifat pembelajaran hafalan (Rote learning) di mana siswa menghabiskan cukup banyak waktu luang mereka hanya untuk dilatih dan diajar menjawab soal-soal kisi-kisi tes. Di negara maju model pembelajran ini adalah model pembelajaran yang sangat klasik dan tidak efektif karena tidak melatih kemampuan berpikir kritis dan cerdas (critical thinking) sehingga anak-anak juga cenderung belajar model menebak jawaban (Guessing) kalu jawaban mereka belum tahu.

Di samping itu UN juga mengabaikan dua rana pendidikan yaitu Psikomotor dan Afektif. UN hanya memfokuskan pada rana kognetif sehingga aspek keterampilan dan aspek integritas moral peserta didik masih diabaikan.

Ujian Nasional juga mengabaikan analisi kebutuhan (need analysis dan analisi keinginan (want analysis) dan juga disinyalir oleh sejumlah pakar di media bahwa kebijakan ujian nasional hanya merespon kepentingan politik dan kepentingan financial segelintir elit dan kurang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder pendidikan di akar rumput terutama sekolah di daerah yang masih sangat tertinggal yang minim sumber daya dan infrastruktur pendidikannya.

Kebijkan ujian nasional disinyalir juga memilki dampak negative (Detrimental Impact) karena kebijakan ini dianggap sebagai monster yang menakutkan bagi penyelenggara pendidikan di daerah tertinggal. Dalam beberapa kasus beberapa pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah dan guru-guru terancam dimutasi atau diberikan sangsi administratif yang cukup berat apabila siswa di wilayah atau di sekolah mereka banyak yang tidak lulus. Dampak dari kebijakan ini telah berpeluang menimbulkan praktek hypocracy (kemunafikan) dalam bentuk skandal kecurangan UN yang melibatkan sejumlah stakeholder pendidikan di beberapa sekolah seperti disinyalir di beberapa media belum lama ini.

Solusi yang terbaik untuk kasus kontroversi UN adalah kebijakan Ujian Nasional harus ditinjau kembali. Harus dicarikan format pengganti Ujian Nasional yang lebih tepat dan efisien. Sebaiknya UN hanya menjadi pemetaan kualitas pembelajran dari beberapa mata pelajaran di sekolah. UN juga sebaiknya menjadi umpan balik atau feedbacks bagi dinas pendidikan dan sekolah di daerah untuk memperbaiki kualitas pendidikan melalui pengajaran remedial dan pembenahan infrastruktur pendidikan termasuk sumber daya tenaga pengajar. Solusi lain adalah mungkin perlu dibuat kelompok regional UN berdasarkan peringkat kemajuan sekolah atau wilayahnya. Jadi content soal UN harus disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kemajuan suatu wilayah atau sekolah.

Tentu disadari bahwa selama ini penerapan Kebijakan Ujian Nasional baru sebatas mengandalkan MODAL KEUANGAN (finacial Capital) dan di sisi lain mungkin telah mengabaikan faktor yang tidak kalah pentingnya yaitu MODAL SOSIAL (Social capital) seperti kepercayaan (TRUST) dan kerjasama yang baik dalam mensuseskan program pendidikan formal. Akhinrya, marilah kita sandarkan optimisme kita pada pemerintahan yang baru, semoga dengan semangat baru akan menghasilkan solusi terbaik pengganti Ujian Nasional di masya yang akan datang.

Salam EDUKASI
Mochtar Marhum, PhD
Dosen dan Peneliti UNTAD Palu
Mobile: 081355388322
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->