Pernyataan Pak Daoed Joesoef sebagai Ahli dari Pemohon dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai RSBI pada 15 Mei 2012
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati,
Para Hakim anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdidik,
Nama saya Daoed Joesoef. Kehadiran saya pada siang hari ini adalah demi memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi no.468.5/PAN.MK/5/2012, tanggal 11 Mei 2012.
Selaku warga negara yang bertanggung jawab dan berdisiplin, yang pernah turut berjuang memerdekakan bangsa dan menegakkan NKRI, yang pernah diberikan kesempatan oleh sejarah bertanggung jawab dalam usaha nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, saya ucapkan terima kasih atas panggilan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan ini, dengan senang hati, tanpa paksa dan bisikkan siapa pun, akan saya uraikan pendapat pribadi saya mengenai pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional berbentuk “Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional” (RSBI) dan “Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Saya sangat menentang sistem pembelajaran di RSBI dan SBI dan, karena itu, saya menuntut supaya pemerintah secepatnya meniadakan keberadaan kedua lembaga pendidikan tersebut dari bumi Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat.
Saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI berdasarkan beberapa alasan nalariah.
Pertama, ada cara pembelajaran di kedua lembaga persekolahan itu yang terang-terangan melanggar Konstitusi, yaitu penggunaan bahasa asing, dalam hal ini bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar formal dalam pembelajaran vak-vak eksakta tertentu, antara lain matematika dan fisika. Yang dilanggar adalah Pasal 36 dari UUD-45 asli, yang berbunyi: “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”.
Memang tidak ada Pasal atau Ayat konstitusi kita yang secara eksplisit menyebut bahwa bahasa nasional kita, bahasa Indonesia, harus pula dijadikan bahasa pengantar dalam pembelajaran di sekolah-sekolah negeri. Namun ada Pasal yang menegaskan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Ini adalah bunyi Pasal 31 Ayat 2. Saya anggap wajar sekali, bahkan merupakan satu keniscayaan, bila pengajaran disekolah-sekolah nasional menggunakan bahasa nasional sebagai bahasa pengantar resmi. Negeri merdeka manapun di dunia ini, jadi ditataran internasional. Melakukan hal ini, untuk membuktikan self-respect, selaku Negara berdaulat dan bangsa yang merdeka.
Saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI berdasarkan alasan nalariah kedua.
Penggunaan bahasa asing, dalam hal ini bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar pembelajaran, terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling, telah mengkhianati “Sumpah Pemuda” tahun 1928, yang secara resmi kita nobatkan dan akui merupakan tonggak sejarah kedua dari perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Izinkanlah saya mengingat bahwa pada tgl 28 Oktober 1928 itu sekumpulan pemuda-pemudi terpelajar kita mengadakan sumpah berupa pilihan kesatuan wilayah (bertumpah darah satu), pilihan kesatuan politis (berbangsa satu) dan pilihan kesatuan budaya (menjunjunhg tinggi bahasa persatuan), yang semuanya disebut “Indonesia” dengan khidmat dan penuh kebanggaan.
Pilihan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan punya makna yang mendalam dan pengertian yang sungguh mendasar.
Bahasa merupakan ekspresi dan prestasi kultural yang terpenting dari komunitas human. Adalah bahasa yang melambangkan konsensus yang mendasari suatu komunitas dan, sebagai media komunikasi, yang mengkondisikan kehidupan bersama.
Untuk menujukkan bobot, kekuatan, suatu bahasa sebagai ekspresi dari suatu konsensus dan media komunikasi, akan saya utarakan renungan dari Aristoteles. Menurut filsofil besar ini, bila makhluk-makhluk binatang diberi kemampuan alami oleh Sang Pencipta Alam Semesta untuk mengutarakan, mengungkapkan rasa gembira atau kemarahan melalui bunyi suara, hanya makhluk manusia yang berkemampuan, berkat bunyi suara yang disepakati, untuk mengkomunikasikan buah pikirannya tentang apa yang konstruktif atau destruktif, baik atau buruk, tepat atau keliru, adil atau tak-adil, dan dengan begitu menempatkan komunitas human dalam perumahan atau kompleks pemukiman.
Bahsa adalah ekspresi dari pilihan bebas manusia. Dengan kata lain, bahasa merupakan satu fakta kebiasaan yang disepakati oleh para penggunanya di tengah-tengah keanekaragaman bentuk linguistik yang menyatakan pikiran yang sama, konsep yang sama. Berkat fungsi kultural dari bahasa, manusia-manusia dapat memperluas domain dari hak-kewajiban mereka, yaitu menentukan masalah-masalah kepemilikan, menerapkan nilai dasar benda-benda, mengatur hubungan denpendensi yang menimbulkan berbagai bentuk kekuasaan.
Pendek kata, bahasalah yang merupakan faktor utama dari kesatuan dan persatuan. Melalui bahasa terwujud apa yang kini disebut “identitas kultural” dari suatu komunitas human, sebab pada akhirnya manusia terbentuk lebih banyak oleh bahasa ketimbang bahasa terbentuk oleh manusia. Dengan kata lain, ke-Indonesia-an manusia Indonesia, baik selaku human, maupun, dan lebih-lebih selaku warga Negara (citizen, pada akhirnya dibentuk oleh bahasa Indonesia.
Dan remark ini menjadi pengantar bagi alasan nalariah saya yang ketiga, yang mendasari tuntutan saya untuk membubarkan RSBI dan SBI secepat mungkin sebelum terlambat. Para perumus dan pengambil keputusan politik untuk menbangun RSBI dan SBI menurut hemat saya telah keliru, sangat keliru. Orang-orang Inggris dan Amerika maju bukan karena mereka berbahasa Inggris, tetapi berhubung mereka menghayati nilai-nilai kemajuan zaman dan melalui jalur pendidikan formal, membiasakan anak didik sedini mungkin menggali, mengenal, mempelajari, menguasai, menghayati dan menerapkan nilai-nilai yang diakui berguna bagi dia, bagi keluarganya, bagi masyarakat, bagi bangsa dan negaranya. Dalam pembiasaan kultural yang konstruktif ini, bangsa Inggris dan Amerika yang bangga pada kenasionalnya masing-masing, sudah tentu menggunakan bahasa Inggris, bahasa nasional mereka, bahasa sehari-hari mereka, sebagai media komunikasi. Namun tetap saja, yang membuat anak-anak Inggris dan Amerika bisa maju, bukan karena penggunaan bahasa Inggris itu, tetapi kemampuan menghayati dan menerapkan nilai-nilai kemajuan yang dibelajarkan tadi dalam kehidupan seahri-hari. Sambil lalu perlu saya tambahkan bahwa “bahasa Inggris” dari orang Inggris, orang Amerika, orang Australia, sebenarya tidak sama hanya mengesankan serupa, paling sedikit berbeda dalam ucapan dan tulisan. Lalu, bahasa inggris mana yang dipakai?
Dengan menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran matematika, misalnya anak didik kita sekaligus dibebani oleh dua masalah pokok yang cukup pelik hingga menekan psikhe, menimbulkan masalah psikologis, yang sebenarnya tidak perlu. Pertama, masalah penguasaan matematika, yang dalam dirinya sudah merupakan vak yat gidak gampang dipaham, apalagi dikuasai penalarannya. Kedua, untuk memahami matematika dengan baik, anak didik harus “berani” bertanya. Namun bagaimana bisa merumuskan pertanyaan yang tepat dalam bahasa Inggris yang bukan merupakan bahasa hidup sehari-hari? Sedangkan matematika dasarnya merupakan suatu bahasa akademik tersendiri. Ia sekaligus merupakan vak instrumental dan vak final. Matematika adalah vak final karena ia merupakan suatu pengetahuan tersendiri diantara pengetahuan-pengetahuan lain yang perlu dipelajari dan dikuasai. Matematika adalah vak instrumental berhubung ia diperlukan untuk bisa memahami ilmu pengetahuan lain, yaitu fisika, kimia, dan lain-lain. Dilihat dari sudut guru, juga ada masalah. Guru yang “lancar” berbahasa Inggris, tidak dengan sendirinya membuat dia tambah mahir dalam bermatematika, baik matematika sebagai mata pelajaran instrumental atau mata pelajaran final.
Maka saya khawatir cara pembelajaran yang khas “ internasional” di RSBI dan SBI akan berdampak negatif, kalaupun tidak destruktif, bagi kita semua. Anak didik menjadi “ minder”, bermentalitas “inlander”, hilang “kebanggaan nasional. Sedangkan mereka ini, secara natural, yang akan menjadi andalan eksistensi NKRI di masa depan. Saya pernah mendengar ada seorang ibu yang katanya kaget mendengar anaknya mengucapkan “I hate the bahasa” maksudnya bahasa Indonesia. Rupanya dalam batin anak ini dia sungguh menyesal tidak dilahirkan sebagai “anak Inggris”. Bagaimana anak ini bisa diharapkan menjadi warga Negara andalan, menjadi generasi penerus di negeri tercinta ini? Salah asuhan, tapi salah siapa?
Saya pernah membaca ada pembenang Nobel dari Jepang yang tidak menguasai dengan baik bahasa Inggris, tetapi ternyata mampu menguasai dengan baik fisika. Saya tahun bener, tidak sedikit lulusan S-1 dari ITB dan Fakultas Teknik kita lainnya, mampu meraih gelar Doctor atau Ph.D dengan predikat “cum laude”, bahkan “summa cum laude” di lembaga pendidikan tinggi luar negeri, padahal kita semua tahu bahwa para pelajar di bidang ilmu-ilmu eksakta dan kealaman pada umumnya relatif lemah berbahasa asing.
Lalu, apakah sebenarnya ukuran yang tepat dari “keinternasionalan” sistem pendidikan nasional? Mengapa bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar? Mengapa tidak bahasa Perancis atau bahasa Jerman? Padahal prestasi keilmuan dan teknologis dari pembelajaran dikedua negeri Eropa Barat itu tidak lebih rendah daripada prestasi keilmuan dan teknologis di negeri-negeri Anglo-Saxon. Jepang dan China yang kini mulai kita kagumi kemajuan IPTEK-nya tidak menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pembelajaran di sekolah-sekolah mereka.
Sungguh patut disesalkan mengapa Pemerintah Nasional, Penguasa Negara kita, yang justru memelopori penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pembelajaran di sekolah-sekolah yang didirikan dan dikelolanya. Kalau hal ini dilakukan oleh lembaga pendidikan swasta, mungkin masih pantas dimaafkan. Jangan heran kalau di negeri tercinta ini mulai menyusup persekolahan asing, yang tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta asing tetapi oleh pemerintah asing itu sendiri, walapun tidak secara terang-terangan.
Di Perancis, setahu saya, jangankan orang asing, swasta nasional saja tidak diizinkan mendirikan dan menyelenggarakan lembaga pendidikan. Pendidikan adalah urusan monopolitis pemerintah. Sebab pendidikan nasional di sana tidak hanya bertujuan membentuk manusia Perancis yang cerdas, tetapi bertujuan sekaligus menempa anak Perancis menjadi “citoyen”, menjadi warga Negara yang handal, yaitu yang kukuh berbudaya nasioanal (Perancis).
Saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI berdasarkan alasan nalariah yang lain lagi, yaitu yang keempat. Alasan ini tampil di benak saya setelah mengetahui bahwa standar pendidikan Negara maju yang dipakai sebagai pedoman pembelajaran di RSBI dan SBI adalah standar kompetensi salah satu sekolah terakreditasi dinegara anggota OECD, yaitu “Organisation for Economic Co-operation and Debelopment”. Sikap ini sungguh “belachelijk”, menertawakan. OECD adalah sebuah organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan. Negara-negara belum maju (developing countries), termasuk Indonesia . Apakah kita dianggap perlu menyiapkan anak-anak Indonesia untuk bisa diterima sebagai “pegawai” di situ?
Saya tahu persis bahwa di semua Negara maju anggota OECD, lembaga pendidikannya dipertahankan bersifat nasional, menggunakan bahasa nasional masing-masing sebagai bahasa pengantar pembelajaran vak apa saja. Kalaupun mereka berusaha memperbaiki atau meningkatkan mutu pendidikannya nasionalnya, atas pertimbangan apa pun, mereka berkonsultasi kepada UNESCO, yaitu lembaga PBB yang bertugas khusus mengurus dan menangani masalah-masalah ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pendidikan dan kaitannya satu sama lain. Indonesia adalah anggota penuh dari UNESCO, punya duta besar tersendiri di UNESCO, yang pada azasnya direkrut dari para pejabat di jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mengapa kita tidak menelaah saja publikasi dari lembaga dunia ini, yang dengan setia dan terbuka memuat hasil-hasil seminar, symposium dan pendapat perorangan dari para ahli di bidang ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pendidikan? Untuk apa kita menjadi anggota lembaga prestisius ini, dengan setia membaya iuran keanggotaan, kalau kita tidak berniat memanfaatkan ide-ide cemerlang yang dipaparakan dan digodok di lembaga ini? Betul-betul “belacelijk”.
Masih ada alasan nalariah kelima yang mendasari tuntutan saya untuk membubarkan RSBI dan SBI. Pendidikan sudah ditetapkan oleh Konstitusi dan konsensus nasional sebagai salah satu jalur pemerataan peningkatan akal budi warga kita, jadi menerapkan azas egaliter dalam pelaksanaan pendidikan. Sedangkan melalui aneka keistimewaan yang ditopang oleh aneka jenis penandaan yang sudah mulai dipertanyakan effektivitas penggunaannya, RSBI dan SBI dengan sengaja menimbulkan kekastaan dikalangan warga yang justru mau dihapus oleh revolusi kemerdekaan nasional, bahkan telah dirintis ke arah sana sejak sebelum kemerdekaan oleh beberapa tokoh pendiri NKRI: Willem Iskandar di Tapanuli Selatan dengan sekolah guru perintisnya, Moh. Sjafei di Minangkabau dengan “ De Indonesia she Nijerheidschool” dan Ki Hadjar Dewantara dengan Taman Siswanya.
Kastanisasi yang dilakukan oleyh RSBI dan SBI dengan sengaja menyiapkan dua jenis pokok warganegara. Kelompok pertama dibuat cerdas begitu rupa hingga kelak bisa menjadi peserta aktif dalam proses pembangunan nasional dengan segala imbalannya. Kelompok kedua disiapkan menjadi sekadar menjadi penonton belaka dalam proses pembangunan nasional, tidak “ diwongke”. Mengingat hal ini dilakukan oleh sekolah-sekolah pemerintah, berarti pemerintah telah melanggar azas demokrasi pendidikan, yang ukuran pelaksanaannya adalah kenaikan mutu pendidikan yang semakin tinggi untuk jumlah anak didik yang semakin banyak dan dalam jumlah yang semakin banyak ini terdapat anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak berpunya. Dengan kata lain, tidak dibenarkan adanya komersialisasi pendidikan dijenjang pendidikan apapun.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terhormat.
Kalaupun saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI secepat mungkin, bukan berarti saya menolak usaha pengangkatan suatu pendidikan kita ketaraf internasional. Juga jangan disimpulkan bahwa saya tidak setuju pada pembelajaran bahasa asing, termasuk bahasa Inggris, di lembaga pendidikan kita, baik pemerintah maupun swasta, di pusat dan di daerah.
Pemerintah harus terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan, karena selain hal ini telah diamanatkan Konstitusi, juga demi penghargaan riil dari Negara Bangsa lain terhadap bobot intelegensi dan kecakapan teknologis dari warga kita di kancah pergaulan internasional di zaman globalisasi yang kian merajalela. Yang saya tentang adalah cara yang dipilih dan standar yang dipakai dalam usaha peningkatan mutu tersebut, cara dan standar yang saya anggap terlalu simplistic. Para pendiri dan penyelenggara system pembelajaran di RSBI dan SBI tidak punya kearifan untuk membedakan antara “ memahami” (to comprehend) dan membenarkan (to justify). Apa yang kita pahami baik di negeri lain, betapa pun majunya, tidak dengan sendirinya bisa dibenarkan untuk diterapkan begitu saja dinegara kita. Bila lembaga pendidikan betul-betul hendak dijadikan bagian organik dari bangsa, memang seharusnya begitu, hendaknya perlu disadari bahwa keberhasilan kerjanya lebih banyak ditentukan oleh kebudayaan dimana lembaga pendidikan berada secara alami ketimbang oleh paedogogi yang secara artirisial dimasukkan ke dalam sistem pendidikan.
Saya pun tidak menolah bahasa asing di sekolah. Bahasa-bahasa asing memang pantas dibelajarkan di sekolah, tetapi sebagai mata pelajaran biasa disamping vak-vak lainnya, bukan lalu difungsikan sebagai bahasa pengatur pembelajaran menggantikan bahasa Indonesia. Menurut ukuran UNESCO bahasa Indonesia sudah memenuhi syarat bahasa modern karena sudah dipakai untuk membahas hal-hal dan tema yang abstrak, seperti ilmu pengetahuan dan filsofi. Bahasa asing perlu dipelajari karena ia merupakan “jendela dunia”, window of the world, yang dapat memperluas pengetahuan, visi kita, sehingga tidak menjadi seperti katak di bawah tempurung. Hanya kita perlu elektif dalam mengadakan pilihan bahasa mana yang perlu dipelajari dan di jenjang pendidikan yang mana. Sebab didalam memilih itu kita sebenernya menentukan bagaimana kita melihat dunia dan bagaimana kita sendiri melihat kita dalam gambaran dunian tersebut. Putusan yang kita ambil dengan sendirinya menjadi koordinat bagi langkah kita maju kedepan, ukuran apakan kita sudah melenceng dari tujuan semula atau tidak.
Saya telah mengalami nikmat penguasaan bahasa asing yang dahulu saya peroleh ketika duduk dibangku sekolah menengah berbahsa Belanda di zaman kolonial. Bahasa Belanda, Inggris, Perancis dan Jerman yang dahulu diajarkan kepada saya ternyata sangat membantu saya dalam memperluas visi kehidupan , mendalai semua pengetahuan yang dipaparkan dalam bahasa-bahasa tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati.
Para Hakim anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdidik.
Saya pikir sudah saya utarakan secara garis besar apa yang pantas diungkapkan dalam rangka tuntuan pembubaran RSBI dan SBI, sebagai tambahan dari apa-apa yang sudah diketengahkan di masyarakat luas secara terbuka, secara lisan atau melalui tulisan media.
Bukan pisang sembarang pisang, pisang tumbuh di halaman. Bukan datang sembarang datang, saya datang membawa pesan.
Terimakasih saya ucapkan atas perhatian dan kesediaan mendengar uraian saya yang mengandung pesan ini. Pesan dari seseorang warganegara yang tetap ingin bertanggung jawab atas masa depan bangsa melalui pelaksanaan pendidikan yang bener dan pener.
Jakarta, 15 Mei 2012