-->

SURAT PENGGEMBALAAN : SELAMATKAN ANAK-ANAK DARI KEJAHATAN SEKSUAL

Kasus Yuyun, siswi SMP di Bengkulu yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 orang remaja ingusan, telah mengejutkan segenap masyarakat Indonesia. Dari kasus ini, hari demi hari kita disuguhi pemberitaan tentang berbagai kekerasan seksual terhadap anak-anak yang telah terjadi selama ini. Yuyun hanyalah salah satu dari sekian banyak anak korban kekerasan seksual di Indonesia yang sangat mengerikan. Data yang dapat dihimpun (http://nasional.kompas.com/read/2016/05/13/23025921/Mendikbud.Nilai.Kekerasan.Seksual.pada.Anak.Muncul.karena.Potensi.Masalah.Dibiarkan) menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun angka kekerasan seksual pada anak cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2013 terjadi 1.445 kasus; tahun 2014 tercatat 1.423 kasus dan tahun 2015 terdapat 1.718 kasus.

Kejahatan seksual terhadap anak jelas tidak dapat dipandang sebelah mata. Maka tidaklah berlebihan bila kondisi ini disebutkan sebagai keadaan darurat. Entah korban itu akhirnya tewas dibunuh atau dibiarkan tetap hidup, keduanya tetap mengundang keprihatinan yang teramat mendalam, bahkan juga kegeraman yang luar biasa besar. Betapa tidak? Seorang bocah yang mestinya memiliki masa kehidupan yang panjang, secara tiba-tiba tercabut dari kehidupannya dan tewas dalam kondisi yang teramat menyedihkan. Demikian pula bila si bocah tetap dibiarkan hidup, ia akan menanggung trauma yang tidak pernah dapat disembuhkan sepanjang hidupnya. Tidak sedikit korban kekerasan seksual di masa kanak-kanak akan tetap menangis ketika menceritakan kembali pengalaman traumatis itu, sekalipun peristiwa itu telah berlalu puluhan tahun lamanya. Masa kanak-kanak yang mestinya dilewati dengan penuh keriangan, pada detik ketika penjahat seksual menjamahnya, ia kehilangan semua keriangan itu.

Sebagai orang dewasa dan juga orang tua, kita harus mencegah dan berusaha sekuat tenaga menghentikan kejahatan ini. Kita harus menyelamatkan anak-anak kita yang polos dan lugu ini dari tangan-tangan satanik. Untuk itu baiklah kita memperhatikan berbagai penyebab terbukanya peluang kejahatan seksual ini, agar kita dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan pengamanan secara tepat dan bijak.

Beberapa Faktor Penyebab Kejahatan Seksual Pada Anak di Indonesia

1.    Ancaman hukuman yang relatif ringan, sistem penegakan hukum yang lemah serta menuntut biaya yang tinggi serta proses yang amat melelahkan mental dan fisik pelapor, membuat korban dan keluarganya seringkali menghindari proses hukum terhadap penjahat seks. Bila pun pelaku mendapatkan hukuman, vonis yang dijatuhkan terasa jauh dari rasa keadilan masyarakat, khususnya korban dan keluarganya. Para pelaku pemerkosa Yuyun hanya dituntut 10 tahun penjara. Sungguh merupakan kenyataan pahit yang mesti ditelan oleh keluarga yang kehilangan seorang putrinya secara biadab.  Memang disadari sepenuhnya bahwa hukuman yang berat belum tentu menghentikan kebiadaban para (calon) penjahat seks tersebut. Tetapi setidaknya ancaman hukuman yang berat akan membuat para calon pelaku akan berpikir ulang sebelum melakukan aksi-aksi kejinya.
2.   Kemajuan teknologi informasi (internet dan gadget) telah memudahkan penyebaran berbagai materi kekerasan maupun hal-hal yang berbau pornografi. Hal-hal yang berbau pornografi tersebut dapat berupa beberapa hal berikut;
a          a.)   pornografi – berupa gambar-gambar seksual,
b          b.)   pornoteks – berupa tulisan bisa dalam bentuk cerita seksual, buku komik, dll,
c          c.)    pornosuara – berupa suara yang berisi tuturan hal-hal seksual
d          d.)   pornoaksi – berupa gerakan tubuh, dan juga menonjolkan bagian-bagian
                  tubuh tertentu, dan
e          e.)  pornomedia – berupa tayangan-tayangan hal seksual yang ditampilkan
                oleh media; televisi, film, video, dll.
Hal-hal seperti disebutkan di atas telah mencuci otak anak-anak kita dengan imajinasi dan fantasi liar tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan jiwa dan mental mereka.
3.      Hasil penelitian menunjukkan suatu kondisi yang sungguh amat memprihatikan, bahwa ternyata banyak orang Indonesia di bawah usia 25 tahun telah mengalami kecanduan pornografi (porn addiction) yang disebabkan karena terlalu sering mengkonsumsi materi-materi pornografi. Hal kecanduan materi pornografi dan dampak destruktif (perusakan) pada otak anak-anak dan remaja pernah dipaparkan oleh ibu Elly Risman pada tahun 2008 dalam ajang pertemuan ilmiah IPK (Ikatan Psikologi Klinis) dan APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik). Namun tanggapan pada masa itu dinilai sangat tidak memuaskan.
4.     Lagu-lagu yang popular di masyarakat menjual hal-hal seksual tanpa memperhatikan pasar yang mendengarkannya adalah termasuk juga anak-anak dan remaja. Banyak lagu yang disukai itu hanya berisikan syair-syair yang menonjolkan hal-hal seksual. Salah satu contoh adalah dengan menciptakan lagu yang mengarah pada bagian tubuh tertentu seperti dada dan paha yang kian menyulut fantasi liar anak-anak dan remaja.
5.    Kesadaran yang amat minim dari pada orang tua, pendidik maupun pembimbing anak-anak untuk memberikan pendidikan seks pada anak-anak secara tepat. Para orang tua masih saja merasa canggung atau tabu untuk membicarakan masalah seks dengan anak-anaknya. Jauh sebelum teknologi internet merasuki kehidupan manusia, para pemerhati pendidikan anak telah berulang kali mengingatkan pentingnya pendidikan seks pada anak sedini mungkin. Tetapi bahkan ketika dunia sudah diubah sedemikian rupa dengan kehadiran internet, kesadaran untuk memberikan pendidikan seks di usia dini tetap saja terabaikan.
6.   Banyak orang tua yang kurang membekali anak-anaknya tentang perlindungan diri, sehingga banyak anak tidak melaporkan kepada orang tua apabila ada orang lain yang secara tidak bertanggung jawab menyentuh bagian-bagian tubuh yang sangat pribadi. Banyak pula orang tua yang tidak secara tegas mendidik anak-anak laki-lakinya untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadap lawan jenisnya.  
7.  Nutrisi fisik hormonal yang terkandung dalam makanan masa kini semakin membuat anak mengalami kematangan hormon dan organ seksual sebelum waktunya. Kematangan dini membuat anak tidak siap menghadapi dan mengendalikan dorongan seksual yang muncul dari dalam dirinya.
8.      Lack of safety and security system (minimnya sistem keamanan dan pengamanan) yang bertujuan memberi perlindungan pada anak-anak dan perempuan secara bersamaan, juga memberikan sumbangan terjadinya peristiwa kejahatan seksual tersebut. Orang tua di tengah segala kesibukannya dan tanpa kewaspadaan, meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa pengawasan yang memadai. Padahal justru predator atau pemangsa anak-anak seringkali adalah orang-orang yang ada di sekitar rumah mereka.
9.     Kemiskinan membuat sebuah keluarga tinggal di sebuah rumah yang teramat sempit, berdesak-desakan dengan para tetangga, dan membuat anak melihat aktivitas-aktivitas seks dalam kondisi tersebut. Tidak sedikit orang tua yang tidur bersama beberapa anaknya dalam satu kamar yang teramat sempit. Akibatnya aktivitas intim orang tua (baik orang tua sendiri atau orang dewasa yang tinggal di sebelah rumah) dapat didengar atau bahkan dilihat oleh anak-anak.
10.  Kesulitan ekonomi juga membuat kedua orang tua sibuk mencari nafkah untuk kehidupan sehari-harinya, ibu yang harus bekerja berjauhan dengan keluarganya (menjadi TKW di luar negeri misalnya), konflik suami-istri yang berakhir dengan perceraian, menyebabkan terjadinya disfungsi keluarga sebagai tempat anak bertumbuh dengan sehat baik secara fisik, mental maupun spiritual. Tidak jarang pula figur orang tua menjadi figur yang jauh dari ramah dan bersahabat. Figur orang tua terkadang dekat sekali dengan kekerasan dan ketidakpedulian. Dalam kondisi demikian anak-anak bertumbuh tanpa arahan, bimbingan dan didikan yang sungguh amat dibutuhkannya, sehingga keluarga kehilangan fungsi dasarnya sebagai tempat pembentukan karakter dan kepribadian anak.

Langkah-langkah Penting Pencegahan

Berikut adalah langkah-langkah penting yang perlu dan harus diperhatikan oleh kita sebagai orang dewasa dan orang tua tentang bagaimana pencegahan yang bisa diberikan kepada anak di tengah kondisi darurat kekerasan seksual pada anak ini.
1.     Berikan pendidikan seks sedini mungkin kepada anak-anak kita. Terangkan kepada anak-anak perbedaan alat-alat reproduksi laki-laki dan perempuan dan apa fungsinya di masa depan anak-anak nanti. Sebutkan nama alat kelamin dengan istilah ilmiah. Hindari penggunaan istilah alat kelamin yang vulgar atau kasar, atau sebaliknya hindari juga menggunakan istilah lain yang menutup-nutupi istilah bakunya (misalnya menggunakan kata “burung” untuk alat kelamin pria, yang betul sebutkan saja “penis” yang adalah istilah ilmiahnya). Terangkan pula bahwa dari alat kelamin inilah lahir anak-anak, tetapi juga perlu ditekankan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan bila anak-anak sudah berusia dewasa dan sudah ada dalam ikatan suami-istri. Bila Anda mengalami kesulitan untuk memberikan pendidikan seks bagi anak-anak Anda, berkonsultasilah dengan guru-guru di sekolah atau para ahli.
2.     Learning by sensory (belajar dari panca indera, dalam hal ini penglihatan). Agar pendidikan seks tidak menjadi sesuatu yang abstrak, para orang tua dianjurkan untuk terkadang mengajak anak-anak usia balita untuk mandi bersama, sehingga secara visual mereka dapat melihat perbedaan alat-alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam kesempatan itu juga orang tua dapat menjelaskan kepada anak-anak tentang alat-alat reproduksi tersebut dalam suasana yang akrab. Mengapa balita? Karena di usia ini sensori-motor anak sedang berkembang dan ia akan menemukan konsep-konsep baru untuk terus ditanam dalam ingatannya. Oleh sebab itu  usia balita disebut juga sebagai golden age (usia emas) karena di masa itulah masa-masa keemasan dan penting untuk membangun anak, apakah ia akan bertumbuh menjadi baik atau malah sebaliknya. Semua tergantung bagaimana kita sebagai orang tua membentuk anak-anak di masa-masa ini.
3.     Orang tua berhubungan intim dengan melihat situasi dan kondisi anak. Bila kondisi rumah amat terbatas, sehingga anak-anak mesti tidur bersama dengan orang tua, atau kamar hanya disekat seadanya, maka para orang tua hendaknya sangat berhati-hati ketika melakukan hubungan intim.
4.      Perhatikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (laptop, komputer, handphone, tablet, dan gadget lain) milik anak-anak Anda. Memperhatikan bukan berarti mengawasi 24 jam bagaimana anak-anak Anda memakai gadget milik mereka. Memperhatikan berarti Anda membangun komunikasi dengan baik dengan anak-anak Anda, mengenai apa yang mereka lakukan dengan gadget mereka. Sampaikan pada anak, apabila mereka menemukan hal-hal yang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya, tunjukkan kepada orang tua agar orang tua bisa memberikan pengetahuan dan arahan yang tepat dan benar.
5.      Orang tua perlu menegaskan kepada anak-anaknya untuk tidak melakukan tindakan tidak senonoh terhadap lawan jenisnya. Apa yang dimaksudkan dengan tindakan tidak senonoh mesti diterangkan sejelas-jelasnya, misalnya menjelaskan bahwa mereka tidak boleh memegang, menyentuh atau meraba dada, pantat, maupun penis atau vagina kawannya. Demikian pula orang tua perlu mendidik anak laki-laki maupun perempuan untuk menjauhi segala bentuk kekerasan fisik maupun kata-kata terhadap kawan-kawannya.
6.    Apabila orang tua harus bekerja di luar rumah sepanjang hari, adalah penting untuk memiliki tempat yang aman bagi anak-anak sementara mereka bekerja. Pada umumnya rumah kakek-nenek adalah tempat yang tepat untuk menitipkan anak. Tetapi tidak selalu kondisi ideal ini dimiliki oleh keluarga-keluarga muda. Di luar negeri biasanya terdapat tempat penitipan anak sementara orang tua bekerja, seperti misalnya day-care. Namun tempat-tempat itu biasanya berbiaya tinggi, sehingga tidak semua orang tua juga dapat membiayainya. Di Gereja Presbiterian Korea ada jemaat-jemaat yang menyediakan day-care bagi anak-anak dari keluarga yang kedua orang tuanya bekerja sepanjang hari.
7.      Jangan biarkan anak perempuan berjalan sendirian, apalagi bila ia harus melewati daerah-daerah rawan kejahatan seperti misalnya tempat-tempat yang jauh dari keramaian. Pikiran bahwa itu sudah biasa dilakukan oleh si anak haruslah dihentikan. Mengapa demikian? Karena hampir semua kasus pemerkosaan anak tidak terjadi pada malam hari, tetapi justru pada siang hari dan di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh si anak.
8.  Pasangan suami istri (pasutri) perlu secara serius membina hubungan yang mesra dan harmonis. Keretakan atau kehancuran perkawinan pasti akan berdampak sangat negatif bagi perkembangan kejiwaan anak-anaknya. Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun ditetapkan sebagai salah satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak gadis berusia 4 tahun (sumber dari Kompas.com). Dan dalam penyelidikan, didapati bahwa anak laki-laki ini tumbuh dalam keluarga yang berantakan. Bila sudah terjadi demikian, siapa yang mesti bertanggung jawab? Salah siapakah semuanya ini?
9.   Gereja juga perlu membekali baik orang tua maupun guru-guru sekolah minggu tentang pendidikan seks bagi anak. Dengan demikian para orang tua maupun guru-guru sekolah minggu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk membimbing anak-anak secara tepat dan benar.

Tidak ada anak yang dilahirkan dalam kondisi mengetahui apa itu hal-hal yang porno. Hal yang dapat membuat mereka mengetahui itu di kemudian hari adalah lingkungan sekitar mereka tempat mereka belajar dan bermain. Oleh sebab itu, mari kita manfaatkan momen lingkungan ini untuk membekali anak-anak kita dengan pendidikan seks yang tepat, agar mereka tidak tersentuh oleh tangan-tangan jahat pelaku kekerasan seksual, dan dapat menatap masa depan mereka dengan tawa, keceriaan dan penuh dengan harapan.



a.n. Majelis Jemaat GKI Sangkrah, Solo
Emmanuela Febrima Yuliana Mouwlaka
Pdt. Mungki A. Sasmita
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->