-->

Protective Enviroment For Children : Menciptakan Dunia (Keluarga)Yang Layak Bagi Anak



Perlindungan terhadap hak anak merupakan hak asasi manusia.Dalam hal ini anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut berarti bahwa pada prinsipnya perlindungan anak adalah bagaimana menciptakan lingkungan aman dan layak bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara partisipatif dan non diskriminasi demi kepentingan terbaik anak.

Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perdagangan anak (child trafficking) yang menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini menunjukkan belum optimalnya upaya perlindungan anak dilakukan.Profil Anak Indonesia 2012 yang diterbitkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memotret keadaan anak Indonesia berumur 0-17 tahun pada tahun 2011 yang berjumlah sepertiga (33,9 persen) dari penduduk Indonesia atau sekitar 82,6 juta. Apabila dilihat dari sudut pandang ketergantungan maka sepertiga dari penduduk Indonesia masih membutuhkan perlindungan baik dari keluarga, masyarakat, maupun Negara. Terpenuhinya kebutuhan yang menjadi hak dasar bagi anak seperti kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya akan membentuk anak tumbuh menjadi manusia yang berkualitas. Generasi anak yang berkualitaslah yang akan menjadi penentu masa depan generasi berkualitas berikutnya. Namun yang saat ini terjadi adalah masih terabaikannya pemenuhan kebutuhan atau hak dasar anak dan meningkatnya pelanggaran hak anak di Indonesia. Menurut Database Pelanggaran Hak Anak di Indonesia oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada tahun 2010 total anak yang menjadi korban pelanggaran hak anak sebanyak 2.534.774. Pelanggaran hak anak tersebut antara lain terkait masalah hak sipil dan kemerdekaan (akte kelahiran, bunuh diri anak, tawuran anak, dan partisipasi anak), masalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative (penelantaran dan anak korban perceraian), masalah kesehatan dan kesejahteraan dasar (demam berdarah, campak, diare, mal nutirsi, flu burung, polio, dll), masalah pendidikan (angka putus sekolah SD, SMP, dan SMU/SMK), masalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus(kekerasan dan ekspolitasi anak). Dari beberapa masalah tersebut, kekerasan dan eksplopitasi anak adalah yang paling dominan terjadi dengan korban sebanyak 1.242.848 anak.
“Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak” sebagaimana diungkapkan oleh Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas PA) adalah pernyataan yang tak bisa kita anggap angin lalu. Komnas PA (Kompas, 8 Februari 2013) mencatat 48 persen atau 1.075 kasus dari terdapat 2.637 kasus kekerasan pada tahun 2012, adalah kekerasan seksual, sodomi, perkosaan, pencabulan dan inses. Apabila dibandingkan dengan database Komnas PA pada tahun 2010 menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dari 926 kasus menjadi 2.637 kasus atau naik sekitar 2,85 %. Disamping itu, eksploitasi anak di Indonesia juga kian marak baik ekploitasi secara ekonomi maupun seksual seperti anak yang dilacurkan, pelacuran anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.Data profil anak Indonesia (KPPA, 2012) menyebutkan bahwa diperkirakan sekitar 30 persen  dari pekerja seksual di Indonesia yang jumlahnya 30.000-70.000 adalah anak-anak. Kasus perdagangan anak juga cenderung mengalami peningkatan pada kurun waktu tiga tahun terakhir dari 410 kasus pada tahun 2010 meningkat menjadi 480 kasus di tahun 2011 dan menjadi 673 kasus pada tahun 2012 (Kompas, 9 Februari 2012). Motif ekonomi selalu menjadi alasan kuat peningkatan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dilakukan.Kekerasan dan eksploitasi anak bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.Di lingkungan sekolah, fasilitas pelayanan umum, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.Pelakunya tidak hanya orang yang tidak mereka kenal tetapi tidak jarang dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka tersebut tetangga, teman sekolah, guru, saudara bahkan orang tua sekalipun. Sungguh sangat disayangkan jika hal tersebut dilakukan oleh keluarga atau orang tua yang seharusnya menjalankan peran dan fungsi perlindungan kepada anak-anaknya malah menjadi orang yang merusak dan membunuh masa depan anak-anaknya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah dimanakan tempat aman dan layak bagi anak??Bagaimanakah seharusnya orang tua memberikan perlindungan kepada anaknya??

(Dunia) Keluarga yang Layak Anak
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menyediakan dukungan sarana dan prasarana dan pengawasan perlindungan anak.Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk ikut berperan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sementara itu, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Diantara ketiga lembaga tersebut, keluarga dan orang tualah yang tentunya paling berperan dalam menciptakan lingkungan yang layak dan aman bagi tumbuh kembang anak.Lianny Sholihin (2004) menyebutkan bahwa keluarga merupakan lembaga pertama dalam kehidupan anak, tempat ia belajar dan menyatakan diri sebagai mahluk sosial. Segala sesuatu yang dibuat anak akan mempengaruhi keluarganya, begitupun sebaliknya. Keluarga memberikan dasar pembentukan tingkah laku, watak, moral dan pendidikan kepada anak. Pengalaman interaksi di dalam keluarga akan menentukan pula pola tingkah laku anak terhadap orang lain dalam masyarakat. Hal tersebut berarti bahwa keluarga dalam hal ini orang tua harus bisa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.Dengan kata lain, anak membutuhkan peran orangtua untuk dapat berada dalam dunianya itu secara aman dan nyaman.Hubungan yang berkualitas antara orang tua dan anak sangat penting bagi tumbuh kembang anak.
Lingkungan yang layak dan aman bagi anak adalah lingkungan yang mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal baik secara fisik, mental maupun sosial.Peran orang tua baik ayah maupun ibu menjadi sangat penting dalam membimbing dan mendampingi anak menjalankan tugas perkembangan anak.Robert J. Havighurst (1961) mengartikan tugas – tugas perkembangan itu merupakan suatu hal yang muncul pada periode tertentu dalam rentang kehidupan individu yang apabila berhasil dituntaskan akan membawa kebahagiaan dan kesuksesan ke tugas perkembangan selanjutnya tapi jika gagal akan menyebabkan ketidakbahagiaan pada individu yang bersangkutan dan kesulitan–kesulitan dalam menuntaskan tugas berikutnya. Tugas perkembangan anak ini dibagi menjadi tiga masa yaitu masa bayi dan anak-anak (0-6 tahun), masa sekolah anak (6-12 tahun), dan masa remaja (12-17 tahun). Ayah Edy (2009) menyebutkan bahwaseorang ahli pendidik mengatakan bahwa orang tua berperan 70% dalam proses membentuk pola perilaku anak, akan tetapi apabila orang tua tidak melakukan peranannya dengan baik, maka lingkunganlah yang mengampil peran 70% tadi. Dalam hal ini, orang tua harus bisa memastikan telah menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing baik sebagai ayah maupun sebagai ibu.
Tanggung jawab kebersamaan ayah dan ibu dalam menjalankan peran pengasuhan anak cukup tinggi. Hasil penelitian Farida Hidayati, dkk (2011) menyebutkan bahwa 86% responden menyatakan pengasuhan anak adalah tugas bersama. Pengasuhan anak (parenting) tersebut memiliki tiga tujuan utama yang terpenting yaitu kesehatan dan keamanan anak, menyiapkan anak untuk hidup produktif saat dewasa kelak, dan mampu mentransmisikan nilai-nilai budaya.Hal tersebut berarti bahwa pengasuhan anak (parenting) tidak hanya menjadi tugas seorang ibu yang notabene melahirkan anaknya, tetapi juga membutuhkan keterlibatan ayah didalamnya.Apalagi saat ini jumlah ibu yang juga bekerja di sektor publik semakin tinggi sehingga waktu kebersamaan anak dengan kedua orang tuanya semakin terbatas.Farida Hidayati,dkk (2011) menyatakan bahwa keterlibatan ayah dalam pengasuhan akan membawa manfaat besar bagi perkembangan anak, hanya apabila keterlibatan tersebut cocok, hangat, bersifat positif, membangun dan memfasilitasi anak untuk berkembang. Semakin tinggi kesadaran untuk berbagi tanggung jawab pengasuhan anak akan menjadikan proses pendidikan lebih optimal.
Berdasarkan hal tersebut maka lingkungan keluarga yang layak dan aman bagi anak adalah lingkungan keluarga dimana hubungan yang positif antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak-anaknya tercipta secara apik.Membingkai lingkungan keluarga dengan nilai-nilai agama dan sosial sejak dini -tidak hanya ketika sudah memiliki anak tetapi ketika keluarga itu dibangun dalam bingkai pernikahan- tentu saja menjadi entry point yang sangat penting sehingga masing-masing anggota keluarga menyadari mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilihat dari sisi agama.Hubungan interaksi dan komunikasi efektif dua arah antara orang tua dan anak harus selalu diciptakan.Saling mendengar, saling bercerita, saling menasehati, saling berdiskusi bersama dalam menyelesaikan permasalahan tentu hal yang lebih diutamakan daripada melalui kekerasan fisik.Membangun kebiasan-kebiasan bersikap dan berperilaku sopan santun setiap hari harus selalu dilakukan.Sebagai orang tua, janganlah kita terlalu lembek ataupun terlalu keras kepada anak. Orang tua harus menyadari dan memahami bahwa setiap anak (laki-laki maupun perempuan) memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda baik secara fisik maupun psikis seiring dengan usia perkembangan mereka, sehingga memaksakan keinginan kita kepada anak tentu tidak serta merta dapat dibenarkan.Disini, orang tua harus bisa menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.Orang tua adalah cerminan anak-anaknya. Apa yang dilakukan oleh orang tuanya cenderung akan ditiru oleh anak-anaknya. Seperti kata Kak Seto bahwa anak-anak adalah mutiara yang harus kita lindungi, maka jadilah orang tua yang mampu melindungi anak-anaknya.Let’s create a protective environment for our children fromHome!




Oleh:
Rosita Novi Andari, S.Sos[1] 


[1]Penulis adalah pemerhati anak dan bekerja sebagai staff peneliti Bidang Kajian di Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara, Jl. Kiara Payung km 4,7, Sumedang, Telp. 085640980771, Fax. (022) 779005, Email: rositanovi@gmail.com.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->