BAB VII
IMPLEMENTASI HAM DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Hak asasi tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Demikian pula implementasinya dalam kehidupan yang meliputi berbagai beidang kehidupan manusia, baik meliputi hak pribadi, hukum, politik, sosial budaya, ekonomi, dan intelektual. Dalam unit ini anda dapat mempelajari implementasi HAM dalam berbagai bidang kehidupan tersebut.
7.1 Implementasi HAM dalam Kehidupan Pribadi, Hukum dan Politik
HAM sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, bukan sebagai suatu hak yang bersifat statik tetapi dinamis. Di dalamnya terkandung sistem nilai komprehensif sehingga tanpa HAM harkat dan martabat manusia menjadi hilang. Dinamika HAM memerlukan perjuangan secara terus menerus untuk mewujudkan agar HAM seseorang tidak dilanggar oleh orang lain. Implementasi HAM dalam dinamika kehidupan tersebut sangat luas dan dapat dikelompokkan ke dalam bidang kehidupan pribadi, hukum, politik, sosial budaya, ekonomi, dan karya intelektual.
Implementasi HAM dalam berbagai bidang kehidupan perlu memperhatikan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
a. sistem nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara agar kehidupan seseorang menjadi bermakna,
b. sistem filsafat dan dasar negara agar implementasi HAM tidak mengganggu kehidupan negara,
c. agama agar HAM semakin meningkatkan kualitas kehidupan religius seseorang
d. adat dan kebudayaan agar implementasi HAM tidak terasing dari kehidupan masyarakat,
e. hukum agar implementasi HAM dalam kehidupan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Pada bab ini anda dapat mempelajari tentang implementasi HAM dalam bidang kehidupan pribadi, hukum dan bidang politik. Bidang lainnya akan dapat anda pelajari melalui sub unit berikutnya. Kompetensi yang diharapkan adalah anda mampu: (a) menganalisis implementasi HAM dalam kehidupan pribadi, (b) menganalisis HAM dalam bidang hukum, (c) menganalisis HAM dalam kehidupan politik
7.2 Implementasi HAM dalam kehidupan Pribadi
Setiap manusia dilahirkan dalam suatu keluarga dan menjadi bagian utuh dari keluarga tersebut. Keluarga juga menjadi bagian utuh dari suatu masyarakat. Seterusnya, masyarakat juga bagian integral dari suatu bangsa atau negara. Individu sebagai pribadi tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Namun demikian, perkembangannya tersebut juga ditentukan oleh faktor bawaan berupa minat, bakat dan selera. Perkembangan pribadi berada dalam antar aksi individu yang dipengaruh berbagai faktor, terutama faktor alamiah, dan sosial budaya. Karenanya, perembangan dan minat pribadi dapat berbeda-beda.
Setiap orang suka musik sesuai dengan yang diminatinya. Ada yang suka musik klasik, tradisional, pop, rap, dangdut, jazz, keroncong, country, musik Barat maupun musik Indonesia. Ketika seseorang menyukai dan menikmati salah satu musik tertentu, maka cara menikmati musik tersebut harus tidak melanggar atau mengganggu kebebasan orang lain. Sebab setiap orang mempunyai kebebasan. Dikatakan bebas karena ia bebas dari tekanandan ancaman pihak lainnya. Selain itu ia juga bebas melakukan sesuatu yang disukainya. Kebebasan atau kemerdekaan dilindungi hukum dan undang-undang (pasal 28 dan 28 E ayat 3).
Kebebasan untuk berekspresi diri sesuai dengan yang diminatinya perlu memperhatikan hak kebebasan orang lain. Suatu komunitas penggemar motor gede (moge) ketika berkumpul dan konvoi di jalan raya perlu memperhatikan para pengguna jalan lainnya sehingga kebebasan dan kenyamanan setiap pengguna jalan tetap dilindung. Pada gambar di bawah ini dapat diketahui bahwa penggemar moge tersebut menutup jalan tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya. Masing-masing pengendara dengan atribut dan identitasnya show of force seakan-akan masyarakat pelu mengetahui eksistensi komunitas penggemar moge dalam masyarakat. Hak siapa yang dilanggar oleh penggemar moge tersebut?