-->

MODUL HAM 3 (LANDASAN HAK ASASI MANUSIA)


BAB III
LANDASAN HAK ASASI MANUSIA

Pada bab ini Anda dapat mengetahui bahwa HAM itu memiliki landasan tertentu. Segala sesuatu yang menyangkut keseluruhan hidup manusia didasari oleh sistem nilai yang dianut. Demikian pula HAM, didalamnya terdapat sistem nilai yang dianut oleh suatu bangsa dan masyarakat. Nilai yang dimaksud bersifat fundamental dan dijunjung tinggi serta dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam mengatur hak-haknya sebagai manusia. Dari sistem nilai itu kemudian melahirkan pemikiran yang dijadikan landasan filosofis ideologis, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural, dan religius. Pada akhirnya, orang sering mengaitkan HAM dengan kebebasan dan demokrasi. HAM memang tidak dapat dilepaskan dari kebebasan dan demokrasi. Namun demikian, kaitannya tidak dapat dilepaskan dari landasan-landasan tersebut secara komprehensif.


Setelah mempelajari bab  ini, Anda diharapkan mampu:
a.      menjelaskan sistem nilai di dalam HAM,
b.      menjelaskan landasan filosofis-ideologis HAM,
c.       menjelaskan landasan yuridis HAM,
d.      menjelaskan landasan moral HAM,
e.      menjelaskan landasan sosio-kultural HAM, dan
f.        menjelaskan landasan religius HAM.

3.1     Landasan Filosofis, Ideologis, dan Yuridis Konstitusional
Hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Setiap manusia dilahirkan di dunia memiliki hak tersebut. Hak tersebut melekat pada diri manusia tidak memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya. Adanya hak tersebut menjadikan manusia memiliki harkat dan martabat serta derajat yang tinggi sehingga berbeda dengan makhluk lainnya.
Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara. Pada bab ini Anda akan dapat mempelajari sistem nilai yang melandasi HAM, landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional. Setelah mempelajari sub unit ini kompetensi yang diharapkan ialah Anda dapat menjelaskan landasan HAM dengan tepat.


3.2    Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Misalnya, jam tangan. Bagian-bagian dari jam itu berupa jarum, per atau spiral, sekrup, gir atau gerigi, tali, baterai, angka, dan lain-lain yang kesemuanya saling berhubungan secara fungsional dengan tujuan untuk mengetahui ukuran waktu. Segala sesuatu di semesta alam itu sesungguhnya merupakan suatu system.

3.3    Sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa.
Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah Pancasila. Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal dan lokal.
Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut: (a) nilai religius atau ketuhanan, (b) nilai kemanusiaan, (c) nilai persatuan, (d) nilai kerakyatan, dan (e) nilai keadilan.

3.4    Setiap bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan.
Kepercayaan tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia di muka bumi. Kepercayaan tersebut semakin kuat ketika rasio memberikan pembenaran tentang bukti-bukti adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio manusia adalah sebagai berikut.
1.    Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasasi kehidupan manusia. Kekuatan adikodrati tersebut di dalam ajaran agama yang dianut seseorang disebut dengan Tuhan.
2.    Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan. Misalnya, rumah dibuat tujuannya untuk tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi penghuninya. Tujuan akhir segala sesuatu adalah kembali kepada Tuhan.
3.    Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan. Sesuatu yang ada tersebut apabila membutuhkan yang lain tentu bersifat relatif, dan tidak sempurna artinya cara beradanya membutuhkan yang lain dan tanpa yang lain, ia tidak akan ada. Rasio manusia pada akhirnya akan sampai pada “sesuatu yang ada” yang bersifat mutlak atau absolut, maha sempurna sehingga tidak membutuhkan yang lain, dan itu adalah Tuhan, Yang Maha Sempurna.
4.    Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta. Semua yang ada di alam semesta itu bergerak secara teratur, misalnya matahari terbit dari timur setiap hari dan bergerak sesuai dengan aturannya. Rasio manusia tentu akan menanyakan siapa yang menggerakkan dan mengatur semesta alam itu? Jawabannya adalah Tuhan yang Maha Pengatur.
5.    Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan. Aristoteles menyebut penyebab pertama yang tidak disebabkan adalah causa prima.
6.    Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati. Rasa takut tersebut mendorong jiwa manusia untuk mencari ketenangan di dalam menghadapi kematian. Ketenangan diperoleh setelah manusia hidup sesuai dengan ajaran Tuhan.
7.    Bukti moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil. Keadilan yang diperoleh di dunia ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Oleh karena itu ia berharap akan ada pengadilan yang Maha Adil kelak di kemudian hari. Jika tidak ada kehidupan sesudah mati dan memperoleh keadilan yang Maha Adil, maka alangkah sia-sia hidup ini sebab tidak akan ada bedanya berbuat baik atau tidak baik.

3.5    Hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan dapat dilihat dari hubungannya dengan sesama manusia.
Setiap bangsa di dunia secara universal mengakui bahwa hakikat manusia terletak pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Apabila telah hilang kemanusiaannya, maka ia akan turunnderajatnya lebih rendah dari makhluk lainnya. Misalnya, tidak ada hewan manapun yang akan memangsa anaknya sendiri, dan jika ada karena ia tidak memiliki rasio, rasa, hati nurani dan iman. Manusia yang dibekali dengan keempat kemampuan tersebut apabila melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri maka ia lebih rendah kedudukannya daripada hewan. Kemanusiaan merupakan kualitas kodrat yang melekat pada setiap orang. Kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari sistem nilai yang melandasi hak asasi manusia. Manusia memiliki sifat individu dan sosial. Sifat individu ditunjukkan manusia untuk selalu mementingkan diri sendiri dan sifat sosial ditunjukkan dengan kecenderungan untuk berkelompok. Di dalam kehidupan kelompok tersebut, setiap orang berinteraksi dengan orang lain demi tujuan bersama. Setiap orang merasa menjadi bagian dari kelompoknya dan karena itu ia memiliki loyalitas atau solidaritas (persatuan) kepada kelompoknya.
Kehidupan berkelompok tersebut kemudian dijadikan bagian dari sistem nilai yang dijunjung tinggi yaitu persatuan. Persatuan akan dimiliki setiap kelompok apabila seluruh anggota kelompok itu dihargai dan dilindungi. Setiap anggota kelompok mempunyai kedudukan yang sama. Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai demokrasi yang tidak membeda-bedakan anggota kelompok. Di dalam demokrasi nilai-nilai kerakyatan sangat dihormati dan dihargai untuk memperlakukan anggota kelompok masyarakat. Semua anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil. Keadilan menjadi sendi di dalam kehidupan masyarakat. Tanpa keadilan, masyarakat itu akan rapuh dan mudah konflik dan akhirnya akan menghancurkan kehidupan masyarakat sendiri. Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).
Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM. Sistem nilai lokal tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Bahkan, ciri khas tersebut menjadi karakteristik kepribadian bangsa Indonesia. Sistem nilai lokal tersebut adalah sebagai berikut.
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda dapat mengetahui bahwa setiap manusia percaya adanya Tuhan. Namun demikian, hanya bangsa Indonesia yang memiliki pandangan hidup dan secara tegas menyatakan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cara menjalankan ajaran Tuhan Yang Maha Esa tersebut dilakukan dengan cara berkeadilan dan berperadaban (Pembukaan UUD 1945). Jadi, perbuatan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan itu menunjukkan peradaban dan keadilan manusia yang bersifat religius.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia adalah berkeadilan dan berperadaban. HAM itu merupakan salah satu perwujudan nilai kemanusiaan, tetapi harus meningkatkan keadilan dan peradaban manusia.
3.    Persatuan Indonesia. Nilai persatuan yang ada pada setiap bangsa disesuaikan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Nilai persatuan yang dimaksud adalah kondisi dinamis untuk menyatu secara terus-menerus dari bangsa Indonesia yang sangat beranekaragam (heterogen).
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan. Di dalam menyelesaikan masalah bersama, diutamakan musyawarah dengan melibatkan seluruh komponen ikut berpartisipasi menyelesaikan masalah tersebut. Keputusan harus disetujui oleh rakyat. Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah bersama tersebut harus dibimbing hikmat kebijaksanaan. Proses musyawarah diatur dengan aturan secara rasional berdasarkan pengetahuan dan kebenaran dengan tujuan untuk kebaikan bersama.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Seluruh bangsa Indonesia sebagai warga negara harus memperoleh keadilan di dalam kehidupan bersama. Keadilan bukan hanya keadilan politik saja tetapi kehidupan sosial masyarakat seluruhnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bangsa Indonesia memiliki sistem nilai yang lengkap dan komprehensif. Sistem nilai tersebut merupakan pilihan nilai yang terbaik yang menjamin kesatuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa Indonesia di masa sekarang dan mendatang. Sistem nilai tersebut dijadikan landasan pemahaman dan pengembangan HAM.

3.6   Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu memiliki masalah. Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula masalah yang bersifat fundamental filsafati. Bahkan, orang itu hidup di lautan masalah tetapi hanya sedikit saja yang menyadari adanya masalah. Penyelesaian masalah tersebut sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peradaban manusia. Pada mulanya manusia menyelesaikan masalahnya melalui kepercayaan. Penyelesaian semacam ini disebut penyelesaian mitologis. Manusia  percaya terhadap kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan semesta alam.
Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia. Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir.   Manusia memiliki kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya karena dibekali dengan kemampuan berpikir.
Hampir setiap hari manusia menggunakan kemampuan berpikirnya itu. Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir berisifat kefilsafatan.  Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Secara material, objek filsafat adalah segala sesuatu yang ada. Pengertian “ada” meliputi ada alam kenyataan, ada dalam pikiran, dan ada dalam kemungkinan. Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Radix artinya akar. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya. Dengan kata lain berpikir kefilsafatan itu bersifat mendalam, sedalam-dalamnya sampai pada hakikatnya. Misalnya hakikat air adalah H2O. Hakikat manusia adalah  kemanusiaan.
Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Prasangka yang dimaksud adalah anggapan-  anggapan yang membuat pemikiran itu menjadi bias dan mengaburkan kebenaran. Prasangka tersebut dapat berupa prasangka etnik, agama, politik, masyarakat, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya.
Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial. Objek filsafat dikaji secara menyeluruh. Kalau berpikir ilmiah, dibatasi pada satu segi tertentu saja, maka filsafat memikirkan objeknya dari berbagai segi secara menyeluruh.
Berpikir kefilsafatan bersifat spekulatif artinya mampu melampaui batas-batas pengalaman yang sudah ada. Ketika orang memikirkan bahwa bumi itu sebagai pusat semesta alam, maka Kopernikus menunjukkan bahwa bukan bumi tapi mataharilah yang menjadi pusatnya. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran).
Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran. Sebagai contoh, kearifan yang dimiliki tukang becak di suatu daerah tentang arti kehidupan. Tukang becak tersebut mempunyai dua anak yang harus dibiayai sampai menyelesaikan studi di perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Sebagai tukang becak, penghasilan tiap hari sangat kecil. Meskipun penghasilannya kecil, tukang becak tersebut mempunyai pandangan bahwa untuk membiayai studi anaknya harus dengan uang hasil jerih payahnya sendiri dan bersih dari “kotoran” yang dilarang oleh agama dan hukum.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan ipteks (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara, sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam negara. Pancasila sebagai norma dasar negara atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah).
Sekalipun kewenangan untuk melakukan perubahan, MPR tidak berkehendak mengubahnya bersama bentuk negara, dan sistem pemerintahan presidensiil. Perubahan atas norma dasar tersebut akan mengimplikasikan pada perubahan fundamental dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut. Pemahaman dan pengembangan HAM harus dijiwai dengan sistem filsafat hidup atau norma dasar agar tidak lepas dari pijakan kehidupan real bangsa Indonesia yang theistik religius.
Ketika seseorang menghadapi problem fundamental filsafati yang menyangkut kehidupan maka ia akan bertanya tentang kehidupan tersebut. Misalnya untuk apa harta yang kita miliki ini? Pendidikan apa yang terbaik untuk anak-anak kita? Berdasarkan uraian di atas, coba kemukakan filsafat hidup Anda dan identifikasikan kearifan yang Anda miliki. Mengapa demikian?

3.7   Landasan Ideologis
Istilah ideologi digunakan pertama kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements d`ideologie. Ia menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang ide. Ideologi sebagai sistem ide menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan kadang-kadang digunakan untuk menyebut kepentingan kelas-kelas dalam masyarakat, sebagaimana digunakan Karl Marx untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
Ideologi adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat. Melalui pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara mendalam tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu. Untuk melaksanakan hasil pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi. Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat. Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi dikembangkan dari sistem filsafat. Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh atom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama. Masyarakat dibentuk bukan untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya. Berbeda halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada filsafat materialisme.
Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip-prinsip materialistik. Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan. Individu hidup di dalam kelompok sehingga keberadaan individu ditentukan oleh kelompok. Hak individu tidak diakui, tetapi yang diakui hanya hak kelompok. Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan negara di bawah pengaruh Tiongkok (RRC). Tidak ada kebebasan individu tetapi ada kebebasan kelompok. Artinya keberadaan individu ditentukan oleh kelompok.
Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama. Ideologi tersebut dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945. Terbentuknya ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia berupa alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia Di samping itu faktor internal juga dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM dibentuk melalui pendidikan. Faktor eksternal berupa pergaulan antarbangsa yang membawa pengaruh perubahan pemikiran, sikap dan perilaku.
Interaksi bangsa Indonesia dengan lingkungan alam dan sosial masyarakat internasional membawa pengaruh pada pembentukan ideologi nasional. Bagi bangsa Indonesia, sistem nilai dan ide yang terdapat di dalam ideologi oleh para pendiri negara dirumuskan dan disahkan secara konstitusional dan institusional formal (hukum dasar tertulis) dan kelembagaan (negara Proklamasi).
Secara intrinsik dan formal, ideologi Pancasila sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi nasional mempunyai kekuatan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai dengan sistem idea yang memandang manusia dalam kedudukan harkat dan martabat serta derajatnya yang tinggi. HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan individu ataupun kebebasan kolektif tetapi kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, Tuhan, masyarakat dan negara.


3.8   Landasan Yuridis Konstitusional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faounding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis adalah norma-norma dasar yang tertulis, tegas, eksplisit, dan mempunyai kekuatan imperatif (memaksa) pada penyelenggara negara dan warga negara untuk melaksanakan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar tidak tertulis adalah semua aturan dasar yang tidak tertulis tetapi dijadikan dasar untuk mengatur penyelenggaran negara. Misalnya, kebiasaan presiden menyampaikan pidato pada tanggal 16 Agustus, sehari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan.
Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Penjajahan merupakan tindakan yang melanggar dan melampaui batas kemanusiaan sehingga melanggar HAM dan harus dihapuskan. Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Perjuangan pergerakan kemerdekaan tersebut merupakan usaha bangsa yang harus dilakukan. Artinya hak untuk merdeka tidak akan diberikan pihak (bangsa) lain tanpa diperjuangkan bersama-sama. Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui: (a) usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, (b) perjuangan tersebut diridloi Tuhan Yang Maha Esa, (c) kemerdekaan yang dicapai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan maju. Alinea keempat, memuat pernyataan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.
Mengingat muatan norma dan nilai yuridis yang dikandung di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut maka (a) pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai fundamental sebagai asas kerohanian negara, (b) pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, (c) pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita nasional, khususnya cita-cita hukum demi tegaknya hukum dan keadilan di dalam negara dan pemerintahan, (d) pembukaan UUD 1945 menetapkan kewajiban negara untuk melindungi dan mengayomi serta mensejahterakan seluruh bangsa (welfare nation state), (e) pembukaan UUD 1945 menetapkan asas fundamental dan sistem kenegaraan atas dasar “kedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila sehingga disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Noorsyam, 1999). Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan akan mengakibatkan perubahan negara Proklamasi.
Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan utuh. Bila dipahami secara mendalam, dasar-dasar HAM tersebut memiliki landasan religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normatif. Untuk menjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J. Implementasinya dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar HAM di dalam konstitusi. Namun, ketentuan itu belum bersifat transparan dan detail. Ketika UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara RI, sebenarnya telah memuat dasar-dasar HAM di dalam pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 31, 33, dan pasal 34. Ketika UUDS diberlakukan tahun 1949 sampai dengan 1950, sebenarnya juga sudah memuat dasar-dasar HAM yang lebih lengkap. Namun setelah konstituante hasil pemilu 1955 dibubarkan, Indonesia kembali pada UUD 1945.
Perjalanan waktu yang cukup lama, banyak pihak menghendaki agar UUD 1945 itub dilengkapi dan diamandemen serta disempurnakan Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004, UUD 1945 telah mengalami amandemen empat kali. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen, maka ketentuan HAM itu makin jelas dan konkrit. Di dalam pasal 27, 28 ayat A sampai dengan J, 29, 30, 31, 32, 33. Adapun isi masing-masing pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi  kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)   Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan


Pasal 28E

(1)  Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H

(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)    Untuk  menegakkan  dan  melindungi  hak  asasi  manusia  sesuai  dengan  prinsip negara hukum yang demokrtais, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 29

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Pasal 31

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


Pasal 32

(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (catatan penulis, ayat ini berarti: masyarakat berhak atas kebebasan memelihara dan mengembangkan kebudayaannya untuk memajukan peradaban dan kebudayaan dan nasional).

(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (catatan penulis, ayat ini berarti: masyarakat berhak atas kebebasan untuk mengembangkan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional).

Pasal 33

(1)   Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 34

(1)   Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
(2)   Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Berbagai aturan pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai undang-undang telah disusun untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Secara hirarkhis, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia itu dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut.



Selengkapnya bisa baca di bawah ini atau downlod di sini








NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->