-->

MODUL HAM 1 (HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA)


BAB I
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA

Perhatian terhadap hak asasi manusia (HAM) akhir-akhir ini semakin besar. Bahkan, HAM telah menjadi tuntutan di berbagai negara seluruh dunia agar setiap orang menghormatinya, terutama negara dan hukum. Pelanggaran terhadap HAM akan berakibat suatu negara itu akan dikucilkan dari masyarakat internasional. Hal ini dimungkinkan karena kemajuan iptek, telekomunikasi dan informasi sehingga masyarakat mudah mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan hak-haknya.
Namun demikian, pemahaman setiap orang tentang HAM bermacam-macam sehingga sering menimbulkan konflik. Nilai-nilai yang mendasari HAM belum dikuasai secara benar, sementara itu nilai-nilai lama sudah ditinggalkan. Akibatnya, terjadi kebingungan dalam memahami HAM. Pada bab ini Anda diajak untuk memahami konsep, makna, sistem nilai, dan asas-asas HAM. Harapannya, Anda dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman   secara mendalam dan menyeluruh tentang HAM.


1.1 Makna Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia
Manusia dilahirkan dalam keadaan bebas. Kebebasan manusia sebagai anugerah Tuhan. Kebebasan diberikan manusia ketika ia bebas menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan tertentu. Untuk mempertimbangkan sesuatu ia dibekali oleh Tuhan dengan akal pikir (rasio) dan keyakinan (agama). Kebebasan itu kemudian menjadi tuntutan setiap manusia yang dilahirkan dan disebut sebagai hak asasi.
HAM sering disebut sebagai human right, dan dipahami banyak orang secara keliru. HAM itu hanya diartikan secara sempit sebagai kebebasan. Padahal, HAM itu lebih luas dari pada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM.
Secara teoritik HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam perilaku. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Apa saja yang dapat dikatakan hak dasar manusia itu? Hak dasar manusia adalah hak-hak yang sifatnya mendasar dan melekat pada manusia. Tanpa hak dasar itu, manusia tidak dapat hidup dan melangsungkan kehidupannya. Sejak dilahirkan, manusia telah membawa hak dasar itu. Ketika manusia dilahirkan, ia dalam keadaan lemah dan tidak berdaya. Ketidakberdayaan itu membuat manusia perlu mendapat pertolongan dari manusia lainnya yaitu melalui pendidikan. John Dewey (1961) menyebut manusia itu sebagai homo educandum, artinya dapat dididik, mendidik, dan perlu dididik. Dikatakan dapat dididik karena manusia itu dapat diubah perilakunya. Mengingat dapat diubah, maka manusia itu dapat tumbuh dan berkembang. Dikatakan mendidik karena manusia itu dapat mengubah perilaku diri dan orang lainnya sehingga pengetahuan, sikap, dan keterampilan dapat ditransformasikan dan diwariskan, serta dikembangkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dikatakan perlu dididik karena tanpa pendidikan maka manusia tidak dapat hidup secara layak sebagai manusia. Oleh karena itu pendidikan adalah hak setiap orang yang harus dipenuhi agar kehidupannya layak dan bermartabat.
Sekalipun manusia ketika dilahirkan dalam keadaan lemah, namun tidak ada satu alasan apapun bahwa hak dasar itu dapat dicabut oleh siapa pun juga, termasuk oleh negara dan hukum. Justru hukum dan negara diperlukan untuk melindungi dan menjamin agar hak dasar itu tidak dilanggar oleh orang lainnya. Bagaimana halnya dengan para narapidana yang dihukum dan hidup di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP)? Apakah kebebasannya yang dirampas oleh hukum itu merupakan pelanggaran HAM? Mengapa demikian? Siapakah yang memberikan hak dasar itu kepada manusia? Apakah hak dasar itu diberikan oleh sesama manusia, negara, hukum, ataukah Tuhan? Mengapa demikian? Jika hak dasar itu diberikan oleh sesama manusia, atas dasar apa manusia itu memperoleh legitimasi memberikan hak dasar itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, dapat dikemukakan konsep HAM secara fundamental theologis yang mengatakan bahwa hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir itu adalah anugerah Tuhan.
Konsep HAM ini didasarkan pada keyakinan theistik religius bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa itu ada. Seluruh manusia bergantung dan taat pada ajaranNya agar dapat hidup selamat dan sejahtera. Misalnya, hak hidup manusia. Hak hidup ini adalah hak untuk memperoleh kehidupan yang melekat dan dimiliki setiap orang bukan diberikan oleh hukum atau negara tetapi anugerah Tuhan. Ketika seseorang lahir dalam keadaan lemah, ia ditolong oleh orang lain. Pertolongan orang itu untuk menjamin agar kehidupannya tidak dirampas oleh seseorang.
Konsep HAM tidak hanya berdimensi theologis saja, tetapi juga berdimensi ideologis filosofis, moral, dan yuridis konstitusional (Slamet Marta Wardya dalam Muladi, 2005). Dikatakan bercorak ideologis karena konsep HAM itu berkaitan dengan hak dasar manusia berlandaskan ideologi yang dianut oleh suatu negara.
Misalnya, ideologi komunisme atau kapitalisme akan selalu memandang HAM sesuai dengan ajaran ideologi tersebut. Disamping bercorak ideologis, konsep HAM juga dikatakan bersifat filosofis karena hak dasar manusia itu selalu menyangkut kepentingan fundamental manusia. Oleh karena fundamental maka konsep HAM bersifat substansial, esensial, dan abstrak. HAM berkaitan dengan nilai dasar manusia dan menyentuh sendi-sendi kemanusiaan. Misalnya tanpa HAM maka harkat dan martabat sebagai manusia akan hilang. Dengan kata lain kemanusiaan akan hilang manakala HAM itu dicabut oleh pihak lain. Bagi bangsa Indonesia HAM itu bukan hanya universal berupa hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir semata, melainkan disesuaikan dengan kebudayaan dan yuridis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini perlu dipahami semua orang sebab HAM itu selalu berkaitan dengan doktrin, filsafat, dan wawasan bangsa Indonesia, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat.
Kehidupan individu maupun masyarakat Indonesia itu berasaskan kekeluargaan. Hal ini berkaitan dengan cara pandang bangsa Indonesia terhadap jati dirinya yaitu hakikat kodrat sebagai manusia. Pada hakikatnya manusia Indonesia secara utuh dapat dikembalikan pada kodratnya yang theistik religius.

1.    Struktur kodrat manusia
Secara struktural manusia itu tersusun atas jasmani dan rohani. Sebagai makhluk jasmaniah, fisik manusia mengalami pertumbuhan. Jasmani manusia terdiri atas unsur unorganis, fisiko-kemis, vegetatif, dan animal (Anton Baker, 1993). Bila dibandingkan dengan makhluk lainnya, jasmani manusia itu memiliki sifat-sifat yang mirip, membutuhkan gerak, makanan dan minuman sebagaimana tumbuhan dan hewan yang tumbuh dan berkembang biak. Bahkan fisik manusia kadangkala lebih lemah daripada binatang. Rohani manusia terdiri atas unsur pikir, cipta, rasa dan karsa serta budinurani (Noorsyam, 2005). Ketiganya tidak dapat dipisahkan sekalipun dapat dibedakan. Kecenderungan pada salah satu aspek membuat kehidupan rohaninya tidak seimbang. Bukankah Anda pernah mendengar bahwa orang yang cenderung mengutamakan perkembangan pikirnya, membuat kehidupannya menjadi “kering” dari aspek perasaan dan budi pekertinya? Sekarang ini, banyak orang yang sudah berpendidikan tinggi, tetapi mengalami krisis dalam bidang sikap dan pekertinya? Mengapa dapat terjadi demikian?

2.    Sifat kodrat manusia
Berdasarkan sifat kodratnya, manusia itu memiliki sifat individu dan sosial. Sifat individu tampak dalam perilakunya yang cenderung egois dan mementingkan diri sendiri. Sifat sosial tampak pada perilaku yang cenderung untuk berkelompok, berinteraksi, dan membutuhkan orang lain. Dari sifat kodrat ini dapat diketahui bahwa HAM itu memiliki dimensi individual dan sosial. Aspek individu dari HAM adalah setiap individu manusia itu memiliki hak-hak dasar sebagai individu yang tidak dapat dilanggar oleh orang lain.

3.    Kedudukan kodrat manusia
Kedudukan kodrat manusia menempatkan manusia sebagai makhluk susila. Sebagai  makhluk  yang  otonom  manusia  memiliki  kebebasan  ketika mempertimbangkan pilihan-pilihan yang akan diambil. Pertimbangan itu didasarkan pada kemampuan fisik, berpikir, perasaan, dan kehendak, dan orang lain. Sesudah pilihan diambil, maka ia harus menerima konsekuensi dari pilihannya itu. Selain sebagai makhlum otonom, manusia memiliki ketergantungan pada suatu kekuatan adikodrati, Tuhan Yang Maha Esa. Ketergantungan itu menumbuhkan kesadaran bahwa supaya selamat dunia dan akhirat, ia harus menaati semua perintah Tuhan dan menjauhi semua larangannya. Aturan dari Tuhan itu diajarkan di dalam agama, dan dijadikan pedoman hidup manusia sehingga kehidupannya menjadi religius. Orang yang religius cenderung untuk berbuat baik dengan sesama sebagaimana diajarkan Tuhan melalui agama yang diyakini kebenarannya.
Hakikat kodrat manusia dijadikan dasar untuk memahami HAM. Konsep HAM di Indonesia sesuai dengan pandangan hidup bangsa (Pancasila) dan UUD 1945 (yuridis konstitusional) menempatkan HAM sejajar dengan kewajiban asasi manusia (KAM). HAM itu bukan saja menyangkut hak-hak mendasar manusia, tetapi di sisi lain melekat kewajiban mendasar manusia. Kewajiban adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan HAM ditegakkan dan dilaksanakan (Kansil, 2003).  Sebagai warga negara Indonesia (WNI), orang memiliki hak asasi tetapi di sisi lain memiliki kewajiban asasi. Sebagai WNI, setiap orang wajib mematuhi peraturan perundangan, hukum tidak tertulis (moral), menghormati HAM orang lain, mematuhi HAM internasional yang sudah diterima (diratifikasi) oleh bangsa Indonesia, wajib membela negara, dan lain sebagainya.
Kewajiban asasi sebagai sisi lain yang tak terpisahkan dari HAM sering kali tidak dilihat dan dihormati oleh seseorang. Misalnya, hak hidup (pasal 28 ayat A UUD 1945) bersifat universal, tetapi di sisi lain ada kewajiban asasi untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas kehidupannya. Tindakan kekerasan, penyiksaan, dan bunuh diri apalagi membunuh orang lain, sangat bertentangan dengan kewajiban asasi tersebut. Kewajiban asasi bukan hanya menyangkut orang lain saja tetapi juga pada diri sendiri. Setiap orang berhak atas hak-hak  dasar  yang  dimiliki  tetapi yang  bersangkutan  berkewajiban memperjuangkan dan mempertahankan agar hak dasarnya tidak dilanggar orang lain.
Supaya tidak terjadi saling melanggar hak asasi atas orang lain, maka diperlukan instrumen hukum. Aturan hukum dan perundangan dimaksudkan untuk:
1. ketertiban dan keamanan,
2. keadilan,
3. kesejahteraan,
4. kepastian hukum, dan
5. melindungi hak asasi manusia.

1.2 Sumber dan Nilai Hak Asasi Manusia
Hak asasi sebagai predikat dan martabat manusia itu memiliki sumber nilai tertentu. Sumber nilai itu diyakini kebenarannya dan dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah HAM yang dihadapinya. Adapun nilai-nilai yang dijadikan sumber HAM itu adalah sebagai berikut:
1. Nilai ketuhanan.
2. Nilai kemanusiaan.
3. Nilai kebudayaan.
4. Nilai-nilai moral.
5. Nilai hukum.
6. Nilai keadilan .

1.    Nilai Ketuhanan
Kepercayaan manusia terhadap suatu kekuatan adikodrati sudah tumbuh setua usia manusia itu sendiri. Sejarah manusia dan ajaran agama senada dalam memberikan penjelasan bahwa manusia itu tidak mampu menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapinya. Ketidakmampuan manusia itu kemudian membuat manusia mencari penyelesaian melalui kepercayaan. Sistem kepercayaan tentang suatu kekuatan adikodrati itu kemudian menjadi embrio lahirnya agama. Keyakinan itu kemudian memperoleh penegasan ajaran agama, baik agama budaya maupun agama langit. Hak-hak dasar yang dimiliki manusia itu diyakini sebagai anugerah Tuhan sehingga implementasi HAM tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan ajaran Tuhan. Bahkan HAM semakin meningkatkan dan memperkokoh rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ajaran Tuhan merupakan sumber nilai yang tak terbatas. Ilmu yang dikembangkan dari nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan tidak ada habisnya. Demikian pula dengan HAM, bersumber pada nilai ketuhanan sehingga HAM yang dikembangkan tidak menyalahi aturan yang ditetapkanNya. Semakin religious seseorang maka ia akan semakin menghargai HAM. Sebab, didepan Tuhan semua manusia sama, dan yang membedakan hanya tingkat ketaqwaannya. Bukankah HAM itu menempatkan manusia memiliki kesetaraan sebagai manusia?

2.    Nilai Kemanusiaan
Nilai-nilai kemanusiaan merupakan sumber nilai bagi HAM. Tanpa nilai kemanusiaan HAM akan mengakibatkan manusia keluar dari jati dirinya sebagai manusia. Bukankah manusia itu dikatakan sebagai manusia karena kemanusiaannya yang dimiliki? Bila ia telah hilang kemanusiaannya, maka ia tidak lebih tinggi atau bahkan lebih rendah dari binatang. Harkat dan martabat manusia terletak pada kemampuan menghargai hak asasinya. Sebutkan berbagai contoh yang menunjukkan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan merupakan pelanggaran HAM.

3.    Nilai Kebudayaan
Nilai-nilai kebudayaan merupakan sumber nilai bagi pengembangan HAM. Semakin tinggi tingkat kebudayaan dan peradaban manusia maka semakin tinggi pula kemampuannya untuk melampaui batas-batas alamiahnya. Semakin berbudaya menjadi semakin halus, lembut, dan terdidik kepribadiannya. Orang yang tidak berbudaya sering dikatakan rendah kehidupannya. Melalui kebudayaan manusia mengekspresikan seluruh kehidupannya secara simbolik. Di dalam simbol itu ada nilai, dan untuk memahaminya diperlukan interpretasi. Pemahaman manusia terhadap segala sesuatu di luar dirinya dilakukan secara tidak langsung tetapi lewat simbol. Untuk memahami hidupnya maka diperlukan interpretasi. Misalnya, ketika seseorang sedang lapar, maka ia tidak seperti binatang yang langsung memberikan respon dan memakan apa saja yang dirasa dapat memenuhi rasa laparnya. Cara makan orang pun juga berbeda dengan binatang. Orang makan dan minum tidak secara langsung tetapi dimasak dahulu dan diberi berbagai bumbu yang disukai agar enak cita dan rasanya. Penyajiannya juga dilakukan secara berbudaya, menggunakan tempat khusus dan ditaruh di meja makan dengan segala kelengkapannya sehingga menjadi semakin menarik. Demikian pula HAM, sekalipun universal, tetapi setiap kebudayaan memiliki unsur universal pula sehingga antara kebudayaan dan HAM memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu semakin mempertinggi derajat kemanusiaan. Carilah beberapa contoh lain bahwa HAM itu menunjukkan tingkat kebudayaan seseorang atau suatu masyarakat.

4.    Nilai Moral
Norma moral berupa ajaran baik dan buruk berdasarkan kebiasaan masyarakat, juga menjadi sumber nilai bagi HAM. Moral itu sifatnya praktis karena mengatur perilaku baik atau buruk berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu ajaran moral suatu masayarakat yang satu berbeda dengan masyarakat yang lain. Sekalipun berbeda, tetapi dapat ditemukan unsur yang sama di dalam setiap moral. Unsur yang sama tersebut adalah pertama, aturan tentang perbuatan baik dan buruk. Kedua, aturan harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Ketiga, pelanggaran atas aturan menimbulkan sanksi moral berupa perasaan bersalah. Keempat, tujuan moral adalah membentuk manusia yang baik menurut ukuran masyarakat.
Ketika pelaksanaan HAM itu bertentangan dengan norma-norma moral, maka akan mengakibatkan HAM tidak dapat diterima oleh masyarakat. Sebagai contoh, di Eropa orang meminum minuman keras merupakan upaya untuk menghilangkan hawa dingin. Mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan akan membuat mabuk dan kehilangan kendali dan kesadaran diri. Akibatnya, orang mabuk dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dan HAM. Kebiasaan minum minuman keras di Eropa itu apabila dibawa ke Indonesia, akan bertentangan dengan norma moral masyarakat yang religius, bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

5.    Nilai Hukum
Pelaksanaan dan perlindungan HAM tidak memperoleh kekuatan yang tetap dan efektif, manakala tidak didasari dengan hukum. Melalui perlindungan hukum itu HAM akan memiliki kepastian hukum, dan setiap orang dewasa dianggap tahu tentang hukum serta wajib menaatinya. Bahkan, negara yang tidak mencantumkan HAM di dalam sistem hukum nasional akan dikatakan kurang serius di dalam menghormati HAM dan akan dikucilkan dari masyarakat internasional.
Hukum merupakan sumber nilai HAM. Di dalam hukum, ada aturan baik dan buruk perilaku suatu anggota masyarakat yang bersifat formal dan tegas. Setiap hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.    Aturan tentang perilaku manusia.
b.    Aturan dibuat oleh lembaga yang berwenang.
c.    Aturan bersifat formal dan tegas.
d.    Setiap orang wajib tunduk dan patuh terhadap aturan.
e.    Pelanggaran atas aturan akan dikenai sanksi yang tegas.
HAM yang tidak dilandasi oleh hukum akan menimbulkan konflik atau pelanggaran. Bahkan HAM tidak akan memiliki kekuatan untuk ditegakkan tanpa ada hukum. Hukum itu dibuat untuk melindungi HAM dan hukum tanpa HAM akan menimbulkan kesewenang-wenangan hukum. Namun demikian HAM tanpa hokum maka HAM itu akan lemah, karena hukum itu untuk mengatur agar HAM dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

6.    Nilai Keadilan
Pemahaman tentang keadilan bermacam-macam. Ada orang yang memahami keadilan itu sebagai penyamarataan. Dikatakan adil karena setiap orang memperoleh bagian yang sama. Aristoteles membedakan keadilan menjadi tiga macam. Keadilan tersebut adalah keadilan komutatif, distributif, dan legal. Nilai keadilan harus menjadi dasar dalam pengembangan HAM. Tanpa keadilan, HAM menjadikan manusia kehilangan jati dirinya sebagai manusia. Manusia akan sewenang-wenang dan melanggar HAM manusia lainnya. Misalnya, dalam melaksanakan kebebasan orang perlu memperhatikan kebebasan orang lain. Orang boleh mendengarkan musik sekeras-kerasnya selama orang lain tidak terganggu dengan suara musik tersebut.

1.3 Asas-asas Hak Asasi Manusia
Pernahkah Anda menyaksikan di media cetak atau elektronik, orang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi demi HAM dan demokrasi tetapi cenderung melanggar HAM orang lain? Demonstrasi tersebut sebenarnya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi dilakukan dengan cara anarkhi sehingga mengganggu ketertiban dan kebebasan orang lain, serta merusak berbagai fasilitas umum, apalagi ketika aspirasinya itu tidak dapat dipenuhi. Untuk itu di dalam memahami HAM perlu memperhatikan asas-asasnya sebagai berikut.

1.    Asas kemanusiaan
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang cenderung mengabaikan, melecehkan, dan menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan budaya cenderung membuat orang yang memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM. Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat. Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan, penghilangan, dan pembunuhan merupakan perbuatan yang melanggar HAM karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.

2.    Asas legalitas
Asas legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.

3.    Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.

4.    Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin penting agar HAM yang disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistic religius.




Selengkapnya baca di bawah ini atau downlod di sini





NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->