-->

MUDUL HAM 5 (PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM)


BAB V

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM

Pemikiran HAM telah berkembang lama, tetapi kesadaran akan HAM baru muncul pada abad modern. Pemikiran HAM tersebut sudah berkembang sejak abad kuno di Yunani kemudian menyebar ke berbagai negara di Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika. Pemikiran HAM di berbagai negara tersebut seiring dengan kesadaran nasional untuk merdeka atau bebas dari pengaruh kolonialisme dan imperialisme. Indonesia sejak merdeka sudah mendeklarasikan HAM dan secara eksplisit dituangkan ke dalam pasal 28 A-J sejak reformasi 1998 melalui amandemen UUD 1945. Uraian pemikiran HAM ini ditutup dengan pemikiran HAM menurut perspektif ajaran Islam.


5.1  Perkembangan Pemikiran HAM pada Abad Kuno sampai dengan Modern
Kesadaran terhadap HAM tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran manusia. Kesadaran terhadap hak-haknya sebagai manusia dimulai ketika manusia berhubungan dengan manusia lainnya. Masalah-masalah yang dihadapi mulanya bersifat sederhana dan belum kompleks sehingga tantangan dan jawabannya juga belum berkembang. Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan kebudayaan, maka pemikiran manusia berkembang pula dengan kompleks.
Pada bab 5 ini Anda dapat mempelajari perkembangan pemikiran manusia tentang HAM tersebut. Setelah mempelajari materi ini, Anda diharapkan mampu:
a.         menjelaskan perkembangan pemikiran HAM abad kuno,

b.         menganalisis perkembangan  pemikiran HAM abad tengah,

c.         menganalisis sejarah pemikiran HAM abad modern,

d.         menganalisis ajaran HAM PBB, dan

e.         menganalisis ajaran HAM di Indonesia.

5.2  Pemikiran HAM pada Abad Kuno
Pemikiran tentang HAM pada abad kuno sebenarnya sudah ada, tetapi belum secara eksplisit. Pada waktu itu, pemikiran rasional diarahkan pada penyelesaian masalah kehidupan yang dihadapi masyarakat. Salah satu aspek kehidupan yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah masalah keadilan. Pemikiran manusia tentang keadilan lahir ketika ia memikirkan jati dirinya. Pemikiran semacam ini pada awal abad 5 Sebelum Masehi disebut sebagai pemikiran sofistik.
Pemikiran sofistik lahir sebagai reaksi terhadap pemikiran yang bercorak alamiah. Artinya objek pemikiran manusia adalah alam semesta di luar dirinya. Pemikiran semacam ini belum banyak memikirkan tentang manusia. Pemikir besar pada abad kuno dimulai ketika Socrates (470-399 S.M.) berbicara tentang hakikat manusia. Menurutnya hakikat manusia itu terletak pada kebaikannya. Ia mengajarkan tentang kebenaran dan kebaikan kepada generasi muda di Athena dengan maeuitika (kebidanan). Melalui metode ini Socrates ingin membantu membidani generasi muda lahir dari pengaruh buruk sehingga jiwanya menemukan “yang benar” dan “yang baik”. Pemikirannya sangat membahayakan kekuasaan sehingga ia dihukum mati dengan minum racun.
Nilai HAM di dalam pemikiran Sokrates tampak pada perjuangannya membantu setiap orang khususnya generasi muda dalam menemukan kebenaran dan kebaikan sampai ia dihukum mati oleh penguasa. Pemikiran Socrates ini dilanjutkan oleh muridnya bernama Plato (427-327 SM), meskipun dengan pemikiran sedikit berbeda.

Menurut Plato, masyarakat polis (masyarakat kota di Athena dulu) terstruktur: (a) lapisan paling rendah yaitu masyarakat tukang atau pekerja, (b) lapisan kedua yaitu masyarakat penjaga seperti tentara dan prajurit, (c) lapisan tertinggi yaitu para pemimpin, mereka ini adalah orang yang tahu tentang realitas kehidupan seperti para filsuf.
Hak dan kewajiban setiap lapisan masyarakat ini berbeda sesuai dengan fungsinya. Pandangan Plato bercorak idealisme yaitu hakikat kenyataan itu adalah ide atau roh. Golongan yang mampu melihat kenyataan yang bersifat idealistik itu adalah kaum filsuf.
Pemikiran manusia tentang keadilan semakin jelas ketika Aristoteles (384-322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Hubungan individu dengan orang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban. Problem hak dan kewajiban itu menumbuhkan pemikiran tentang keadilan. Suatu perbuatan dikatakan adil manakala seseorang memberikan sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain. Dengan kata lain adil itu merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bagi Aristoteles keadilan itu dibedakan menjadi tiga macam, yaitu keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal. Keadilan komutatif diberikan seseorang kepada orang lain, keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan negara kepada rakyat, dan keadilan legal adalah keadilan yang diberikan hukum kepada seseorang.

5.3  Pemikiran HAM pada Abad Pertengahan
Pemikiran HAM abad pertengahan diwarnai dengan teologi. Seluruh kehidupan manusia, termasuk pemikiran semua diarahkan untuk mendukung teologi. Tidak ada kebebasan berpikir dalam mempelajari sesuatu di luar teologi. Termasuk di dalamnya ajaran HAM, seluruhnya juga bercorak teologis. Bahkan, dapat dikatakan tidak ada HAM kecuali teologi. Abad pertengahan sering disebut abad kegelapan bagi masyarakat Barat di Eropa. Filsafat teologi diajarkan dan dikembangkan oleh pemuka agama baik di gereja (Patristik) maupun di sekolah (Skolastik).
Pemikiran abad pertengahan mengalami puncaknya pada Thomas Aquinas (1225-1274). HAM dalam pemikrian Thomas Aquinas harus dipahami dalam kerangka berpikirnya tentang manusia. Pertama, manusia sebagai bagian alam yang tidak hanya berinteraksi dengan sesamanya tetapi juga selalu bergantung dan membutuhkan alam baik tumbuhan, hewan, tanah, air, udara, aneka mineral dan tambang, dan lain sebagainya. Kedua, manusia bertindak sesuai dengan inteligensinya karena ia sebagai makhluk berpikir. Ketiga, manusia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat sebagai makhluk ciptaan Tuhan (Ismatullah dan Gatara, 2007). Menurut Thomas Aquinas, manusia memiliki hak asasi semata-mata sebagai anugerah Tuhan bukan hasil pemikirannya. Hak asasi tersebut diabdikan kepada Tuhan sehingga ketika manusia berinteraksi dengan yang lain semata-mata sebagai pengabdian kepadaNya. Manusia dan segala sesuatu yang diciptakan adalah mengambil bagian (berpartisipasi) dalam adanya Tuhan. Rasio memang mampu mengenal Tuhan melalui hasil ciptaan-ciptaan Tuhan. Manusia memiliki materi (jasmani) dan bentuk (rohani). Hak asasi tampak ketika manusia melakukan aktivitas-aktivitas yang melebihi aktivitas jasmani, yaitu berpikir dan berkehendak.
Manusia memiliki kebebasan di bawah kebebasan Tuhan. Artinya, kebebasan itu tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Pelanggaran atas aturan Tuhan itu dikenai sanksi hukuman oleh Tuhan melalui gereja. Kekuasaan gereja sangat kuat sehingga kebebasan manusia sebatas diperbolehkan gereja pada waktu itu.

5.4  Pemikiran HAM pada Abad Modern
Abad modern dimulai awal pada abad 11. Abad ini ditandai dengan beberapa hal. Pertama, terjadi perubahan besar pada paradigma berpikir manusia. Penyelesaian masalah kehidupan dengan pemikiran teologis sebagaimana pada abad tengah tidak memuaskan manusia. Manusia kemudian beralih pada kekuatan sendiri yaitu akal atau rasio. Gerakan untuk kembali pada kekuatan berpikir sebagaimana pada kebudayaan Yunani disebut sebagai Renaissance. Kata Renaissance berarti kelahiran kembali (Hadiwijono, 1988). Gerakan ini mendambakan kelahiran kembali manusia yang bebas dengan seluruh kekuatan berpikirnya.
Kedua, abad modern ditandai dengan munculnya aliran humanisme yang mengajarkan kebebasan manusia dengan kekuatan berpikirnya. Humanisme adalah gerakan intelektual dan budaya yang dihubungkan dengan kelahiran kembali pembelajaran klasik di dalam renaissance (Thomas Mautner, 1995).
Ketiga, dalam bidang ilmu pengetahuan ditandai dengan penggunaan observasi dan eksperimentasi untuk penyelidikan ilmiah. Akibatnya muncul banyak temuan ilmiah dan spesialisasi ilmu pengetahuan. Perubahan pemikiran dari geosentrisme menjadi heliosentrisme dan akhirnya menjadi antroposentrisme. Artinya semula yang menjadi pusat semesta alam itu adalah bumi, berubah menjadi matahari yang menjadi pusat galaksi, dan akhirnya berubah kembali kepada manusia yang menjadi pusat semesta alam. Sebagai pusat semesta alam, maka segala sesuatu di semesta ini tidak ada artinya bila tidak dihubungkan dengan kepentingan manusia. Misalnya Kopernikus menemukan bahwa yang menjadi pusat alam semesta itu adalah matahari sedangkan bumi berputar pada porosnya bersama bulan mengitari matahari. Temuan ini hanya dapat dilakukan melalui teleskop dan hasilnya bertentangan dengan dogma gereja sehingga ia dihukum mati. Pendekatan deduktif dalam berpikir kemudian ditinggalkan dan berubah menjadi pendekatan induktif. Berbagai temuan baru melahirkan cabang ilmu baru. Spesialisasi ilmu menjadi perkembangan lanjut dari temuan baru sehingga filsafat yang semula meninggalkan agama, pada gilirannya ditinggalkan oleh ilmu-ilmu baru tersebut.
Keempat, dalam bidang sosial lahirlah paham yang lebih menekankan pada kemampuan individu sehingga disebut individualisme. Paham ini mengajarkan bahwa pada hakikatnya manusia itu sebagai individu memiliki hak dan kebebasan dalam segala bidang. Artinya semua hal diorientasikan kepada individu.
Kelima, abad modern juga ditandai dengan adanya aufklarung yaitu pencerahan artinya pemikiran manusia mengalami puncaknya yang cerah ketika seluruh orientasi hidup itu diarahkan kepada manusia sebagai individu. Semboyannya adalah hendaknya Anda berani berpikir sendiri. Kemampuan berpikir sendiri itu kemudian dipandang sebagai kekuatan manusia untuk melihat masa depan, sapere aude. Tokoh aufklarung adalah Imanuel Kant yang mengajarkan bahwa kekuatan berpikir rasional menjadi satu-satunya modal untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan.

1.      Inggris
Pemikiran HAM di Inggris lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran empirisme. Ajaran empirisme mengikuti jejak Francis Bacon pada abad 17 yang memulai menggunakan pendekatan induktif melalui pengamatan dan eksperimentasi di dalam memperoleh pengetahuan. Menurut empirisme, pengetahuan itu hanya dapat dibentuk melalui pengalaman sebagai sumbernya. Oleh karena itu pemikiran HAM di Inggris dipengaruhi oleh: (a) adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, (b) menghormati kekuasaan kerajaan (raja).
Thomas Hobbes (1588-1679) mengajarkan bahwa semua manusia itu memiliki sifat yang sama. Dalam keadaan alamiah, tiap manusia ingin mempertahankan kebebasannya dan kebebasan orang lain. Manusia dipandang sebagai homo homini lupus yaitu naluri manusia itu bagaikan serigala untuk selalu ingin mempertahankan dirinya sendiri, bersaing, dan saling menerkam sesamanya. Konflik dan pertikaian akan muncul manakala manusia mengikuti nalurinya itu. Menurut pengalaman, supaya tidak terjadi pertengkaran dan peperangan, manusia harus mengikuti akal sehat yaitu melepaskan hak untuk bebas berbuat sekehendak sendiri dengan bersatu melalui perjanjian sosial (du contract social). Perjanjian itu bukan dibuat antara penguasa dan warga negara tetapi dibuat sendiri oleh warga negara tersebut. Mereka bersepakat untuk membuat perjanjian membentuk penguasa atau pemerintah. Setelah pemerintahan terbentuk maka hak-hak warga negara menjadi hilang dan warga negara tidak dapat memberontak. Orang banyak yang dipersatukan dalam perjanjian sosial itu disebut commonwealth. Di dalam commonwealth yang diutamakan adalah perdamaian dan keamanan seluruh warga negara. Kewajiban pemerintah adalah mengusahakan perdamaian dan perlindungan warga negara sehingga merasa aman. Menurut Hobbes, kekuasaan pemerintahan itu ada pada raja dan gereja. Warga negara tinggal menaati kekuasaan raja dan berbakti pada Tuhan. Hak asasi manusia dipahami dalam hubungan antara warga negara dan pemerintah yang diatur dalam hukum perjanjian dan hukum Tuhan (agama).
Tokoh lain dari empirisme Inggris adalah John Locke (1632-1704). Ajarannya tidak jauh berbeda dengan Thomas Hobbes. Menurutnya, pengalaman menjadi sumber pengetahuan. Suatu perbuatan dikatakan etis apabila: (a) menaati perintah Tuhan, (b) menaati undang-undang supaya dikatakan tidak salah, (c) sesuai dengan pendapat umum tentang kebajikan. Bagi Locke, negara tidak boleh mencampuri agama. Negara tidak boleh meniadakan agama. Warga negara bebas menganut kebebasan beragama. Hak negara hanya menghancurkan teori-teori atau ajaran yang membahayakan keberadaan negara. Supaya negara tidak sewenang-wenang, maka kekuasaannya dipisahkan menjadi: (a) legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang, (b) eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan negara, (c) federatif yaitu kekuasaan untuk menentukan perang dan damai. Ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya. Hak asasi manusia diatur sesuai dengan ketiga jenis kekuasaan tersebut.
Pemikiran Locke kemudian dilanjutkan oleh J.J. Rousseau yang memandang manusia itu sebagai makhluk alamiah. Hukum alam berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dalam keadaan alamiah itu manusia memiliki kebebasan, hak hidup, dan hak milik. Hidup seseorang tergantung pada perlindungan undang-undang sebagai kehendak umum. Undang-undang mengatur bahwa masyarakat mempunyai kehendak umum melalui suara terbanyak. Ketentuan suara terbanyak itu diatur di dalam perjanjian masyarakat (contract social). Di dalam perjanjian itu orang menyerahkan hak-haknya kepada masyarakat. Mereka tunduk pada pemerintahan yang adil. Kekuasaan untuk menetapkan undang-undang di dalam negara dibentuk melalui perjanjian antara penguasa dan rakyat. Perjanjian masyarakat sebagai kehendak umum itu melindungi agar hak-hak individu tidak dilanggar individu lainnya.
Pemikiran beberapa tokoh tersebut di atas, memberikan inspirasi untuk memperjuangkan HAM di Inggris. Menurut Magna Charta (Al Hakim, 2002) kekuasaan Raja (John Lackland) harus dibatasi. Hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan Raja. Tidak seorang pun warga negara Inggris yang merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa, diasingkan, disiksa, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya kecuali dengan pertimbangan hukum. HAM dan hukum yang membatasi kekuasaan Raja agar tidak melakukan kesewenang-wenangan.
Pada tahun 1629 masyarakat mengajukan Petition of Right (petisi hak asasi manusia) yang berisi tentang pajak yang dipungut kerajaan harus mendapat persetujuan parlemen Inggris. Selain itu, tidak seorang pun dapat ditangkap tanpa tuduhan dan bukti-bukti yang sah.
Pada tahun 1679 dibuatlah suatu ketentuan di dalam Habeas Corpus Act yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan surat-surat yang lengkap dan sah. Ketentuan ini disusul aturan baru yaitu pada tahun 1689 dibuat Bill of Right yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus mendapat persetujuan parlemen dan parlemen dapat mengubah keputusan Raja. Berbagai ketentuan HAM dan hukum tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara sebagai manusia.

2.      Amerika
Bangsa Amerika berasal dari kaum imigran berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, dan Australia. Kaum imigran tersebut semula berpikir secara sempit untuk kepentingannya sendiri. Mereka mempunyai kebiasaan dan pengalaman sendiri yang dibawa dari negaranya. Sebelum merdeka, masyarakat kolonial Inggris dari berbagai belahan bumi dibawa ke Amerika untuk bekerja dan mengabdi kepada pemerintah kerajaan Inggris Raya. Keanekaragaman bangsa Amerika tersebut sebagai potensi negara harus diterima dan diberdayakan demi kejayaan Amerika. Ketika Amerika masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris, masyarakat diperlakukan secara tidak adil.
Pada tahun 1776 bangsa Amerika menyatakan kemerdekaan dari pemerintahan kerajaan Inggris melalui Declaration of Independence. Rakyat Amerika yang bersifat heterogen harus dapat hidup berdampingan secara damai. Hak-hak asasi masyarakat harus dijamin dan dilindungi tanpa pengecualian. Untuk itu disusun suatu UUD yang menerima aspirasi seluruh rakyat. Di dalam deklarasi kemerdekaan tersebut dinyatakan bahwa manusia dikaruniai Tuhan hak hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan. Simbol HAM dan demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty.
Ketika sedang berkecamuk perang dunia ke II, Presiden Franklin Delano Roosevelt di hadapan konggres Amerika (1941) menyatakan ada empat kemerdekaan yaitu: (a) freedom of speech (kebebasan berbicara dan berpendapat), (b) freedom of Religon ( kebebasan beragama), (c) freedom from fear (bebas dari rasa takut) dan (d) freedom from want (bebas dari kemiskinan).

3.      Prancis
Pemikiran yang berkembang di Prancis lebih banyak bercorak rasionalisme. Artinya rasio dijadikan sumber dan ukuran untuk menentukan kebenaran. Dengan metode keraguan metodis, Rene Descates sebagai bapak rasionalisme modern menyatakan bahwa semua hal dapat diragukan kecuali aku yang sedang berpikir. Katanya, cogito ergo sum artinya aku berpikir maka aku ada. Keberadaanku ditentukan oleh cara berpikirku. Menurutnya hak asasi manusia terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berkehendak. Kebebasan adalah ciri khas kesadaran yang berpikir. Kebebasan manusia mengambil bagian dari kebebasan Tuhan artinya dalam menjalankan kebebasan, manusia tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan.
Perjuangan rakyat Prancis berhasil dalam meraih hak-hak asasi yang dirampas oleh penguasa raja dimulai ketika mereka berhasil membatasi kekuasaan melalui revolusi Prancis. Ditandai dengan hancurnya penjara Bastille sebagai simbol penindasan hak asasi manusia, rakyat Prancis mengumandangkan liberty, equality, dan legality. Semua orang memiliki hak untuk merdeka atau bebas, perlakuan yang sama dan adil serta perlindungan hukum.
Rasionalisme tumbuh subur di Prancis dan dikembangkan lebih lanjut oleh Auguste Comte. Menurutnya masyarakat itu berkembang melalui tiga tahap:
a.      tahap teologis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kepercayaan pada kekuatan adi kodrati,
b.      tahap metafisis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kekuatan berpikir rasional, dan
c.  tahap positif dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh ilmu pengetahuan  dan teknologi.
Hak asasi manusia berkembang dan dipahami sesuai dengan perkembangan rasional positif, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Pada tahap positif, masyarakat modern memahami hak asasi secara ilmiah. Hak asasi diletakkan dalam perkembangan ipteks. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi membuat arus informasi semakin cepat diterima masyarakat sehingga tumbuh kesadaran akan hak-haknya sebagai manusia.
Perhatian HAM di Prancis memperoleh inspirasi dari revolusi kemerdekaan Amerika. Perjuangan bangsa Prancis dalam mewujudkan HAM secara rasional ditandai dengan dirobohkannya penjara Bastille. Robohnya penjara tersebut sebagai tonggak hancurnya kekuasaan yang represif dan melanggar HAM. Revolusi Prancis (1789) dimulai dengan dideklarasikan Declaration des droits de`lHomme et du Citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan penduduk). Deklarasi tersebut berisi tentang pernyataan bahwa manusia itu dilahirkan dalam keadaan bebas dan
mempunyai kedudukan yang sama. Kemerdekaan yang dimaksudkan dalam deklarasi tersebut adalah semua orang boleh bertindak sesukanya asal tidak merugikan orang lain. Sejak itu, Prancis merayakan kemerdekaan sebagai negara modern dengan semboyan liberty (kemerdekaan), equality (persamaan), dan egality (persaudaraan).

4.      Afrika Selatan
Perhatian HAM di berbagai negara Afrika makin menggembirakan. Berbagai gerakan sosial dan lembaga pendidikan mengimplementasikan HAM di berbagai bidang kehidupan. Implementasi HAM tersebut dalam bentuk action plan dan mengintegrasikan HAM ke dalam pendidikan yang dikendalikan oleh Menteri Pendidikan dan Menteri Sosial. Di negara Cameroon misalnya, di bawah perbantuan OHCHR, pemerintah sudah mengintegrasikan HAM ke dalam pendidikan. An overall national action plan for human rights is currently being developed with the assistance of OHCHR. The Government is favourable for the integration of a national plan for human rights education and information into the overall national action plan for human rights (Office of The Prime Ministry, 1999).
Pelaksanaan HAM di Afrika Selatan sangat cepat sejak politik apparthide dihapus dan pemerintahan dipegang oleh Nelson Mandela. Presiden kulit hitam pertama yang pernah dipenjara selama 25 tahun ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan HAM di Afrika Selatan. Politik apparthide yang sangat diskriminatif digantikan dengan kebebasan, keadilan, kesetaraan menjadi titik tolak kehidupan HAM semakin baik. Warga kulit putih yang hanya 5 juta tidak lagi mendominasi kehidupan berbangsa penduduk 60 juta lebih yang berwarna kulit hitam.

5.      Malaysia
Negara Malaysia memiliki dasar negara yang mirip dengan Indonesia. Kehidupan berbangsa dan bernegara di Malaysia didasarkan lima prinsip dasar yang disebut dengan Rukun Negara. Kelima prinsip tersebut diintegrasikan ke dalam seluruh berbagai bidang kehidupan. Secara rinci rukun negara tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut. Bahwasanya negara kita, Malaysia mendukung cita-cita hendak mencapai perpaduan yang lebih erat di kalangan seluruh masyarakatnya, memelihara cara hidup yang lebih demokratis, mencipta masyarakat yang lebih adil dimana kemakmuran negara akan dapat dinikmati bersama secara adil dan saksama, menjamin satu cara yang lebih liberal terhadap tradisi-tradisi kebudayaannya yang kaya dan berbagai-bagai corak, membina satu masyarakat yang lebih progresif akan menggunakan sains dan teknologi modern. Maka kami rakyat Malaysia berikrar akan penumpukan seluruh tenaga dan usaha kami untuk mencapai cita-cita tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
Kepercayaan kepada Tuhan
Kesetiaan Kepada Raja dan Negara
Keluhuran Perlembagaan
Kedaulatan Undang-Undang
Kesopanan dan Kesusilaan (Pusat Pengembangan Kurikulum  Kementrian Malaysia (tanpa tahun)


Berdasarkan rukun negara tersebut dapat diketahui bahwa HAM di Malaysia sudah diletakkan ke dalam dasar negaranya. HAM tersebut adalah hak berdemokrasi, kebebasan, keadilan, hak kelangsungan hidup kebudayaan tradisional, menghormati keanekaragaman, hak untuk menggunakan manfaat sains dan teknologi.
Berdasarkan rukun negara tersebut dikembangkan filsafat pendidikan nasional, dalam bentuk filsafat pendidikan kebangsaan. “Pendidikan Malaysia adalah suatu usaha berterusan ke arah lebih memperkembangkan potensi individu secara menyeluruh dan bersepadu untuk melahirkan insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelek, rohani, emosi dan jasmani, berdasarkan kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan. Usaha ini adalah bertujuan untuk melahirkan warga negara Malaysia yang berilmu pengetahuan, berketerampilan, berakhlak mulia, bertanggung jawab, berkeupayaan mencapai kesejahteraan diri serta memberikan sumbangan terhadap keharmonisan dan kemakmuran keluarga, masyarakat dan negara.
Pendidikan HAM untuk Sekolah di Malaysia dilaksanakan secara terpadu. Keterpaduan tersebut berupa pendidikan nilai yang berkaitan dengan diri, keluarga, masyarakat dan negara. Nilai-nilai HAM diberikan dalam pendidikan di keluarga berupa kasih sayang, hormat antaranggota keluarga dan tanggung jawab keluarga. Pendidikan nilai HAM dalam hubungannya dengan masyarakat berupa: tanggung jawab dan toleransi terhadap masyarakat, semangat bermasyarakat, serta peka terhadap isu- isu sosial. Di samping itu dikembangkan pula nilai kepekaan terhadap alam sekitar. Nilai tersebut adalah kebersihan dan keindahan sekitar, menyayangi alam sekitar, serta peka terhadap isu alam sekitar. Nilai kenegaraan yang dikembangkan pada diri peserta didik adalah hormat dan setia kepada pemimpin raja dan negara, patuh kepada peraturan dan undang-undang, cinta akan negara, keamanan dan keharmonisan.
Kemajuan ekonomi yang sangat pesat, menarik minat warga negara asing untuk datang bekerja ke Malaysia. Para tenaga kerja tersebut banyak yang datang dari Philipina, Bangladesh, Indonesia, dan negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia memperoleh tenaga kerja murah untuk menggerakkan industri dan sektor lainnya sehingga tenaga kerja asing (expatriat ) dari tahun ke tahun makin banyak datang ke negara tersebut. Dampak negatif dari tenaga kerja asing tersebut juga meningkatkan angka kriminalitas di negara tersebut. Hal ini terjadi karena budaya yang dibawa oleh para tenaga kerja asing dari negaranya berbeda- beda. Interaksi budaya yang berbeda tidak sedikit menimbulkan pertentangan dan bahkan konflik kekerasan. Untuk menekan kriminalitas tersebut, Malaysia tahun 2007 merencanakan undang-undang tenaga kerja yang banyak ditentang oleh negara asal tenaga kerja asing. RUU tersebut dianggap melanggar HAM karena memberikan legalitas pada pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap tenaga kerja asing. Pembatasan tersebut antara lain adalah seluruh buruh migran akan ditampung dalam satu kawasan industri yang diawasi selama 24 jam oleh polisi setempat. Mobilitas buruh juga sangat dibatasi dan dilarang memasuki perkotaan (Jawa Pos, 2007: 27 Maret: hal 3).
Dari kasus tenaga kerja tersebut dapat diketahui bahwa problem HAM itu akan berhubungan dengan pergaulan antarbangsa. Pendidikan HAM yang memberikan bekal pada warga negara akan bertemu dengan HAM yang dianut oleh negara lain. Pergaulan internasional yang terbuka dalam pelanggaran HAM akan melahirkan
kebijakan negara untuk melakukan proteksi pada warga negaranya sendiri demi kepentingan nasional.



Latihan

Untuk melatih penguasaan materi yang telah Anda pelajari, silakan Anda jawab soal-soal latihan di bawah ini dengan benar dan tepat!


1.  Jelaskan perkembangan HAM pada abad kuno?
2.  Mengapa perkembangan HAM pada abad pertengahan bercorak teologis?
3.  Mengapa pemikiran HAM di Inggris bercorak empiris?
4.  Bagaimanakah  pemikiran HAM yang berkembang di Amerika Serikat?
5.  Bagaimanakah  pemikiran HAM di Malaysia?

Downlod versi PDF




NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->