-->

MODUL HAM 2 (RASIONAL DAN TUJUAN PENDIDIKAN HAM)


BAB II
RASIONAL DAN TUJUAN PENDIDIKAN HAM
Kesadaran orang terhadap HAM sekarang ini semakin meningkat. Kesadaran seseorang didorong oleh pemahaman, dan pemahaman ditentukan oleh pendidikan.Tingkat pendidikan yang rendah akan memiliki pemahaman secara sempit dan dangkal terhadap HAM. Hal ini dapat dilihat di dalam fenomena  masyarakat, orang menuntut hak-haknya secara anarkhis dan tidak menghormati hukum yang berlaku sehingga melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, sekarang ini HAM sudah menjadi suatu tuntutan agar semua pihak menghormatinya.
Pada bab ini Anda akan diajak untuk mempelajari rasional pendidikan HAM itu perlu diberikan di sekolah. Sebagai guru tidak hanya mampu menghormati hak asasi peserta didik, tetapi juga sekaligus mampu memberikan keteladanan dan mengajarkan HAM kepadanya.Untuk itu, rasional dan tujuan pendidikan HAM perlu Anda pahami agar dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh ke arah mana pendidikan HAM itu dipelajari peserta didik di sekolah.



2.1 Rasional Pendidikan Hak Asasi Manusia
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini sangat pesat. Perkembangan tersebut banyak membawa manfaat bagi masyarakat. Melalui teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat mengakses berbagai macam informasi. Media cetak dan elektronik berkembang sedemikian rupa sehingga berbagai kejadian di penjuru dunia dapat diketahui dengan cepat. Arus informasi yang sangat deras itu membuat perubahan yang sangat besar dalam masyarakat.
Sebagian besar anggota masyarakat semakin menyadari akan hak-haknya. Untuk memperoleh haknya tersebut orang menuntut setiap keinginan untuk dipenuhi. Nilai-nilai lama ditinggalkan karena dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sedangkan nilai-nilai baru seperti keadilan, kebebasan, demokrasi belum dipahami dengan baik dan benar. Akibatnya masyarakat mengalami kebingungan nilai dalam menentukan kehidupannya. Dengan alasan kebebasan dan demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan melanggar hak orang lain. Tidak sedikit yang dibarengi dengan tindak kekerasan berupa merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban umum. Tata tertib dan cara menyalurkan aspirasi menyalahi peraturan hukum yang telah disepakati bersama. Kecenderungannya, cara melakukan kebebasan dan demokrasi mengarah pada tindakan melanggar hukum dan hak orang lain.
Kebebasan dan demokrasi telah berubah menjadi anarkhi. Memudarnya nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari kurangnya pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM), menimbulkan pemahaman tentang HAM secara sempit dan dangkal. Sebagian anggota masyarakat memahami HAM secara sempit yaitu diidentikkan dengan kebebasan. Sekarang ini, demi kebebasan orang merasa dapat berbuat apa saja tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Akibatnya, nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat mulai ditinggalkan karena dipandang akan menghambat kebebasannya. Toleransi, kegotongroyongan, kepedulian sosial, solidaritas sosial sudah dianggap sebagai sesuatu yang tidak relevan bagi kebebasan. Misalnya, seseorang tanpa merasa bersalah dan malu, bahkan merasa benar menyerobot antrian, melanggar lalu lintas, membuang sampah sembarangan, dan tidak santun di jalan. Melalui tayangan televisi Anda dapat menyaksikan wajah seorang koruptor yang diadili dan sebelum masuk mobil masih bisa melambaikan tangan seraya tersenyum tampak masih merasa terhormat. Padahal jelas-jelas mereka melakukan pelanggaran hukum.
Berbagai tindak kekerasan sekarang ini dijadikan sebagai alternatif untuk melampiaskan aspirasi yang tidak terakomodasikan dengan baik. Komunikasi publik yang macet menimbulkan keputusasaan sehingga akal sehat dan pemecahan secara rasional menjadi hilang dan tidak dipergunakan lagi. Kekerasan dianggap menjadi salah satu model penyelesaian masalah yang efektif mengingat penyelesaian secara rasional tidak dapat berjalan. Penyelesaian masalah secara rasional dapat dilakukan apabila tingkat pendidikan sudah tinggi. Masyarakat yang terdidik tersebut akan semakin menyadari hak-haknya sebagai warga negara.
Demonstrasi sebagai bentuk saluran aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM. Pelaksanaannya yang tanpa memperhatikan nilai-nilai religius, sopan santun, kepatutan, keadilan, hukum dan lain sebagainya, akan mengubah demonstrasi menjadi pelanggaran HAM. Misalnya, demonstrasi yang tidak tertib sangat mengganggu tertib lalu lintas dan pemakai jalan. Pemblokiran dan pemaksaan kepada orang lain untuk ikut demonstrasi dan dilanjutkan merusak fasilitas publik merupakan bentuk pelanggaran HAM. Mereka sebagai pelaku demonstrasi tersebut tidak menyadari dan memahami bahwa yang ia lakukan berdampak luas pada masyarakat umum.
Aksi teror, baik secara kekerasan fisik maupun mental psikologis dalam bentuk ancaman bom membuat masyarakat menjadi tidak tenang dan terganggu. Kehidupan masyarakat yang tidak tenang mengakibatkan sistem sosial dalam masyarakat terganggu. Kecemasan yang ditimbulkan dari aksi teror membuat tatanan kejiwaan masyarakat menjadi goncang. Akibatnya ketakutan akan menghantui masyarakat.
Orang menjadi tidak tenang lagi dalam bekerja. Apalagi didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi, aksi teror begitu mudah dilakukan. Melalui telepon atau sms (short massage system) seseorang dapat mengirimkan berita tentangadanya bom yang akan meledak. Di samping itu, suatu benda yang dikemas dalam bentuk tertentu, menyerupai bentuk bom dan ditaruh di suatu tempat dapat dijadikan alat untuk menakuti masyarakat. Aksi teror ini juga merupakan fenomena yang menunjukkan bahwa hak-hak orang lain atau masyarakat banyak dilanggar.
Masa depan bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diberikan pada generasi muda. Pendidikan dipandang semakin penting dan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tuntutan agar HAM dikedepankan dalam menyelesaikan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan HAM yang diberikan sejak dini di sekolah dapat memberikan dasar-dasar pemahaman dan sikap yang sesuai dengan HAM.
Gerakan HAM di berbagai negara, baik Eropa, Amerika, Asia, Afrika, dan Australia memberikan tekanan kepada masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia agar lebih memperhatikan HAM. Bantuan negara donor baik melalui lembaga keuangan maupun perbankan internasional seperti World Bank, Asian Development Bank (ADB), International Moneytery Fund (IMF), Consultative Group for Indonesian (CGI) selalu dikaitkan dengan HAM. Bahkan issu HAM menjadi faktor penekan dan penentu dalam pemberian dana bantuan (pinjaman). Gerakan sadar lingkungan hidup sehat melalui Green Peace yang selalu berkampanye untuk menentang segala bentuk perusakan dan pencemaran lingkungan yang mengancam tata lingkungan yang menjadi penyangga kehidupan. Gerakan ini menentang penggunaan nuklir yang mengancam hak hidup setiap manusia. Berbagai gerakan tersebut dapat diketahui dengan mudah dan dijadikan inspirasi bagi gerakan HAM di Indonesia.
Pertumbuhan gerakan HAM di Indonesia sangat pesat. Berbagai lembaga yang memperjuangkan HAM tersebut dapat dilihat dari adanya lembaga-lembaga Non Gouverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berbagai LSM muncul dengan berbagai bidang kegiatan, misalnya menangani pendidikan anak jalanan, kekerasan anak dalam rumah tangga atau sekolah, tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, demokratisasi, dan bantuan hokum. Banyak LSM yang memang berbuat banyak dalam memperjuangkan HAM untuk memajukan nilai kemanusiaan, tetapi tidak sedikit pula yang melakukan tanpa memperhatikan kepentingan nasional. Berbagai tekanan baik dari dalam maupun luar negeri membuat pemerintah merespon tuntutan terhadap HAM ini. Melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga tentang HAM banyak yang sudah dibentuk. UUD 1945 diamandemen dengan memasukkan bagian HAM ke dalam pasal 28 ayat A-J, Ketetapan MPR Nomor XVII tentang HAM, dan UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, kesemuanya menunjukkan bahwa negara sudah memiliki perhatian dan komitmen yang tinggi terhadap persoalan HAM. Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Pengadilan HAM juga dibentuk sebagai respon untuk menangani pelanggaran HAM.
Meskipun perhatian negara sangat besar dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dengan berbagai perangkatnya sebagaimana tersebut di atas, tetapi berbagai kecenderungan pelanggaran HAM justru semakin meningkat. Ini artinya penanganan persoalan HAM tidak dapat dilakukan dengan perangkat hukum saja tetapi harus ditangani secara menyeluruh. Pendidikan HAM dipandang semakin penting dan urgen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM. Keberhasilan pendidikan HAM di sekolah akan menentukan kesadaran peserta didik yang akan menjadi warga negara dan penyelenggara negara kelak dikemudian hari.

2.2 Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan hak-haknya sebagai warga negara tidak tumbuh dengan sendirinya. Kesadaran itu akan meningkatkan kepekaan terhadap nasib diri sendiri dan bangsanya. Pertumbuhan dan perkembangan kesadaran terhadap hak asasi melalui proses yang panjang. Pergulatan untuk menumbuhkan kesadaran akan hak asasi itu tidak jarang dilakukan dengan berbagai pengorbanan, baik secara fisik, mental, bahkan dengan kekerasan. Berdasarkan Universal Declaration of Human Right tahun 1948, dikatakan bahwa pengembangan dan pembinaan hak asasi manusia ditempuh dengan jalan pendidikan dan pengajaran. Melalui pendidikan dan pengajaran kemampuan peserta didik dalam memahami dan menghayati hak asasi manusia dapat dikembangkan.
Tujuan pendidikan HAM di sekolah, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara. Di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didirikan oleh para pendiri negara bertujuan:
1.    melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.     memajukan kesejahteraan umum,
3.    mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.     ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
Seluruh warga negara Indonesia sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia berhak memperoleh perlindungan dari negara. Kewajiban negara adalah melindungi seluruh kepentingan rakyat.
Di samping setiap warga negara Indonesia memiliki hak, di sisi lain warga negara berkewajiban loyal pada negara. Perlindungan terhadap segenap bangsa ini menjadi prasyarat untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum. Menurut Anda, apakah tujuan negara melindungi segenap bangsa sudah dilakukan oleh negara kita? Masih dapat Anda saksikan melalui media cetak dan elektornik, warga negara Indonesia yang menjadi pahlawan devisa (Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Wanita) banyak yang terancam hukuman penjara bahkan hukuman mati, tetapi negara tidak secara cepat memberikan respon perlindungan melalui advokasi dan pembelaan kepada mereka. Anda juga dapat melihat sebagian wilayah negara Indonesia (Ligitan dan Simpadan) tidak lagi menjadi wilayah integral Indonesia karena kita kalah dalam perundingan internasional di Mahkamah Internasional, Den Hag Belanda. Sementara itu wilayah negara Indonesia yang sangat luas sering dimasuki kapal asing yang mengambil kekayaan alam tanpa izin tetapi kita tidak mampu menanggulanginya? Perlindungan negara kepada seluruh warga negara dapat dilakukan manakala negara ini memiliki warga negara dan pemimpin negara yang berkualitas tinggi. Kita juga merasa prihatin mengetahui bahwa human development index (HDI) bangsa Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.


2.3 Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang terlindungi hak-haknya.

Untuk memenuhi hak itu negara memberikan layanan yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Kesejahteraan sebagai suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani secara wajar dan berkesinambungan. Fasilitas dan layanan publik yang meningkatkan kesejahteraan umum sangat didambakan masyarakat. Kebutuhan dasar manusia Indonesia sekarang ini sulit dipenuhi secara layak dan wajar. Kebutuhan dasar tersebut misalnya kebutuhan sandang, pangan, dan papan (pakaian, makanan dan perumahan) yang layak dan sehat menjadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Apalagi kebutuhan dasar lain seperti kesehatan dan pendidikan yang berkualitas jauh dari harapan rakyat. Nah, sekarang coba lakukan inventarisasi kebutuhan dasar manusia yang belum dapat dipenuhi secara layak di lingkungan sekitar Anda!
Tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan tidak akan dapat dicapai manakala kehidupan bangsa Indonesia tidak cerdas. Bangsa yang cerdas akan dapat hidup mandiri dan tidak bergantung pada bangsa lain. Berbagai persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan secara cerdas pula. Bangsa yang cerdas dapat hidup berdampingan secara damai melalui upaya menjaga ketertiban dunia.
Tujuan negara tersebut dapat diujudkan melalui peningkatan kesadaran seluruh bangsa dengan suatu sistem pendidikan yang baik. Fenomena yang tampak sebagian besar anak usia sekolah di Indonesia belum terlayani dengan baik. Akses pendidikan yang baik sebagai human investment (investasi sumber daya manusia) di masa depan belum dinikmati oleh seluruh anak Indonesia. Masih banyak anak usia sekolah yang belum beruntung mengikuti pendidikan yang baik, apalagi memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tinggi. Anak jalanan seperti gelandangan, pengemis, pengamen, serta pengasong sama sekali belum tersentuh layanan pendidikan yang baik. Masa depan bangsa di tangan mereka seakan-akan suram dan dalam jangka panjang negara Indonesia masih sulit bersaing dengan bangsa lain di Asia Tenggara, apalagi di dunia.
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Penanaman nilai-nilai HAM pada anak diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semakin tinggi tingkat pemahaman peserta didik tentang HAM, diharapkan semakin tinggi pula tingkat pemahaman terhadap ajaran agamanya. Anak sudah mulai belajar menghargai keyakinan dan kepercayaan orang lain yang berbeda. Toleransi terhadap kepercayaan yang berbeda itu menumbuhkan saling pengertian antarsesama umat beragama, sehingga kelak ia dapat hidup berdampingan secara damai dengan orang lain yang berbeda agama. Bukankah HAM itu sebagai anugerah Tuhan? Konflik antarumat beragama di berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini boleh jadi karena pemahaman tentang nilai-nilai HAM belum mantap. Misalnya saling menyerang tempat ibadah orang lain yang berbeda agama. Pemahaman yang sempit terhadap ajaran agama membuat orang yang berbeda agama dianggap sebagai musuh yang berbahaya sehingga harus dilawan. Proses penyadaran bahwa sebagai bangsa mampu hidup berdampingan secara damai dapat dilakukan melalui pendidikan HAM yang diberikan sedini mungkin kepada anak, termasuk di dalamnya pada peserta didik.
Demikian pula pemahaman dan penghayatan HAM dapat meningkatkan akhlak anak. Dikatakan demikian karena akhlak itu bukan semata pengetahuan tentang moral saja, tetapi lebih dari itu merupakan keseluruhan kepribadian anak yang ditunjukkan dalam perilaku, sikap, dan pengetahuan tentang kebaikan berdasarkan nilai-nilai dan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, kebudayaan, serta ajaran agama. Dikatakan mulia karena akhlak yang demikian itu menjadikan anak memiliki kemuliaan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai manusia.

2.4 Pendidikan bertujuan agar anak itu dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
Dikatakan sehat manakala pertumbuhan itu berlangsung wajar baik sehat secara fisik, sosial, emosi, kognitif, moral, dan keagamaannya. Secara singkat pendidikan itu bertujuan agar peserta didik sehat jasmani dan rohani, individu dan sosial, serta spiritualitasnya. Kebutuhan fisik jasmaniah anak agar berkembang perlu diberikan layanan secara proporsional sesuai dengan usianya. Makanan dan minuman sehat diberikan bukan dalam dimensi fisik saja, tetapi juga perlu ditanamkan bahwa makanan sehat itu patut disyukuri sebagai rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Semua kebutuhan hidup harus dipenuhi agar hidup sehat itu selalu disyukuri dan anak kelak dapat mensyukuri nikmat anugerah Tuhan.
Dikatakan berilmu karena pendidikan nasional itu diarahkan agar peserta didik dapat melek atau tidak buta ilmu pengetahuan. Dilihat dari kuantitas yang mengikuti dan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu di Indonesia sudah semakin meningkat, bahkan bangsa kita pernah mengklaim telah berhasil memberantas buta huruf anak-anak Indonesia serta wajib belajar pendidikan dasar telah berhasil.
Namun kenyataannya, masih banyak yang belum memiliki kesadaran tentang hak dan kewajibannya sebagai pribadi, warga negara, dan umat beragama. Apalagi bila dilihat dari penguasaan ipteks, masih banyak lulusan lembaga pendidikan kita mengalami buta ipteks. Mengapa demikian? Coba lakukan analisis faktor-faktor apa yang menyebabkan dan bagaimana alternatif penyelesaiannya. Produktivitas lulusan tidak sebanding dengan produktivitas ilmu yang dihasilkan Sebagian besar masyarakat masih menghargai gelar akademik dibandingkan dengan produktivitas dan kinerja. Misalnya, banyak warga masyarakat lebih tertarik untuk sekolah singkat, kalau perlu hanya beberapa hari saja kemudian mendapat ijazah daripada belajar menguasai ipteks dengan membutuhkan waktu yang lama. Studi instant dan segera mendapat sertifikat dianggap telah menjadi orang terdidik. Padahal fenomena yang terjadi justru sebaliknya, banyak warga masyarakat yang sudah menyelesaikan studinya tetapi tidak memiliki kompetensi sesuai ijazahnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka satu-satunya jalan harus dengan meningkatkan kualitas pendidikan secara adil dan merata di seluruh wilayah tanah air. Ilmu pengetahuan yang dipelajari anak diharapkan dapat semakin meningkatkan derajat dan kualitas kehidupannya kelak.
Pendidikan yang dijalani anak diharapkan dapat meningkatkan kecakapan hidupnya. Kecakapan itu bukan hanya memberikan kemampuan pada peserta didik untuk mampu mengerjakan suatu pekerjaan tertentu saja, melainkan meliputi keseluruhan kecakapan hidup (life skill) peserta didik. Kecakapan hidup yang dimaksudkan meliputi kecakapan berpikir kreatif, personal, sosial, akademik, dan kecakapan vocational (Ibrahim Bafadal, 2003).
Kreativitas peserta didik dapat ditumbuhkembangkan dengan memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan anak dapat belajar dengan bebas. Dikatakan bebas karena peserta didik dapat belajar sesuai dengan minat dan bakatnya, suasana belajar menarik dan menyenangkan serta bebas dari tekanan rasa takut, kecemasan, dan kejenuhan. Peserta didik dibiasakan untuk siap menyelesaikan problem yang dihadapi dengan caranya sendiri. Dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, anak-anak Indonesia lebih kuat menghapal tetapi tidak memiliki cukup kreativitas dalam memecahkan masalah.
Anak perlu dididik kemandirian agar kelak setelah dewasa anak mampu berpikir dan memutuskan sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Salah satu ciri orang dewasa adalah kemandirian. Sikap ini tidak datang begitu saja tetapi terus dikembangkan pada peserta didik.
Rasa tanggungjawab sebagai produk pendidikan merupakan bentuk dari kemampuan peserta didik dalam ikut menanggung kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanggung jawab itu ditujukan baik pada diri sendiri maupun lingkungannya.
Pengenalan, pemahaman, dan penghayatan terhadap hak asasi manusia melalui pendidikan perlu dilakukan secara terpadu. Penyampaiannya disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
Apalagi berharap mereka nanti akan menjadi warga masyarakat yang baik, dapat hidup berdampingan secara damai dan memiliki kesadaran akan nasib diri sendiri dan bangsanya. Kemampuan anak sekarang ini akan menjadi bekal sebagai anggota masyarakat kelak setelah dewasa.

2.5 Pendidikan HAM di Sekolah disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Misalnya, pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang bebas, menyenangkan, aktif, kreatif, dan menarik. Coba Anda amati, bagaimana reaksi anak ketika pelajaran sudah usai dan diakhiri? Apakah mereka akan bersorak dan sibuk bergegas ingin segera pulang dan keluar kelas? Jika demikian, maka dapat dilakukan evaluasi diri bahwa pembelajaran yang baru saja diikuti anak tidak menarik dan menyenangkan.
Pembelajaran yang diterima anak di kelas sepertinya menjadi beban anak dan bukan sebagai suatu kebutuhan yang menarik dan menyenangkan. Pernahkah Anda menjumpai anak disuruh pulang ke rumah karena pelajaran sudah lama usai, tetapi anak tidak mau? Mereka tidak mau karena belajar di sekolah diterima secara menyenangkan bagaikan sekolahku adalah istanaku. Pembelajaran di Sekolah tidak akan memberikan kebermaknaan pada anak untuk menghormati HAM. Tujuannya untuk mengenalkan nilai-nilai hak asasi manusia kepada siswa. Di samping itu, pendidikan HAM memberikan kemampuan untuk menghayati dan menghargai  hak dan kewajiban yang kelak akan berguna bagi anak di masa mendatang. Pembelajaran yang diterima anak sudah dijiwai dengan nilai-nilai penghormatan pada HAM akan memberikan pengalaman langsung pada anak. Mereka akan merasakan sendiri penghormatan HAM sehingga lebih menghayatinya. Bagaimana mereka akan menghormati HAM kelak jika mereka tidak pernah mengalami dan memperoleh perlakuan yang sesuai dengan nilai-nilai HAM?

Selengkapnya bisa di baca di bawah ini atau downlod di sini


NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->