I. PENDAHULUAN.
Jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di
lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) pada awal
semester 1 tahun 2013 menurut Pangkalan Data Pendiddikan Tinggi
(PDPT) , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
adalah 2.882 buah* ) terdiri dari Universitas, Institut , Sekolah
Tinggi, Akademi dan Politehnik dengan jumlah mahasiwa 3.318.154 orang *)
terdiri dari mahasiswa porogram Diploma, S1, S2 dan S3 . Jumlah
mahasiwa PTS tersebut mencapai 59 % dari jumlah seluruh mahasiswa
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 5.589.541
orang*).
Mengingat jumlah PTS dan mahasiwanya yang begitu
besar, kualitas pelaksanaan tridarma di PTS tentu
sangat berpengaruh pada kualitas keluaran Perguruan Tinggi di Indonesia
secara keseluruhan dan secara langsung juga berpengaruh pada bangsa
dan masyarakat Indonesia. Kalau lulusan PTS dapat terserap di
dunia kerja baik sebagai pegawai maupun wirausahawan di dalam
negeri dan/atau di luar negeri maka akan sangat membantu
pembangunan negara kita. Namun jika kualitas lulusan PTS tidak memenuhi syarat
untuk memasuki dunia kerja akan menjadi beban pemerintah dan masyarakat
Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTS, Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat telah membuat sejumlah undang-undang
yang berkaitan dengan perguruan tinggi yaitu :
- Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 2012 tantang Pendidikan Tinggi.
Untuk menunjang undang-undang tersebut diatas,
Pemerintah cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi mengembangkan sejumlah program dan menawarkan
kepada perguruan tinggi (termasuk PTS) antara lain,
- Untuk institusi
-
Berbagai jenis hibah
-
Berbagai jenis kompetisi
- Untuk dosen
-
Jabatan fungsional
-
Sertifikasi dosen
_____________________________________
*) menurut laporan PTS ke PDPT, keadaan awal (data
klaim) semester I tahun 2013. Data diambil dari PDPT
pada tanggal 5 Juli 2014
-
Beasiswa S2/S3 dalam dan luar negeri
-
Pelatihan dalam dan luar negeri
-
Program magang dosen
-
Berbagai hibah penelitian
-
Berbagai hibah pengabdian pada masyarakat
-
Berbagai jenis kompetisi
- Untuk pengelola
-
Berbagai pelatihan, khususnya pengelolaan pendidikan tinggi
agar ada siknkronisasi pengelolaan Perguruan Tinggi di tingkat Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Koordinator Perguruan Tinggi Suasta dan Pertguruan
Tinggi Suasta.
-
Berbagai jenis kompetisi.
- Untuk mahasiswa
-
Berbagai beasiswa untuk mahasiswa D3, D4 dan S1
-
Berbagai hibah
-
Berbagai jenis kompetisi
- Berbagai bentuk bantuan dari negara/lembaga asing untuk institusi, dosen, pengelola dan mahasiswa
II. PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
Data yang sahih tentang penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi mutlak diperlukan Pemerintah (Kemdikbud cq Ditjen
Dikti) dari waktu ke waktu. Setiap Penyelenggara Perguruan Tinggi
(termasuk PTS) mempunyai kewajiban yang bertanggungjawab untuk
menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan
Tinggi secara sistematis dan berkala kepada Kemdikbud melaui
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) seperti yang
diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 56 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang berbunyi
sebagai berikut :
(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan
kumpulan data penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang
terintegrasi secara nasional.
(2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai sumber informasi bagi:
- lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
c. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi
dan Perguruan Tinggi.
(3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan
dikelola oleh Kementerian
atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Kementerian.
(4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan
data dan informasi
penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan
kebenaran dan
ketepatannya.
Pasal (4) diatas adalah merupakan kunci
utama kesahihan PDPT. Keberhasilan Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya
mengevaluasi dan selanjutnya membenahi Pendidikan Tinggi di Indonesia
sangat ditentukan oleh kejujuran, kebajikan, akuntablitas dan transparansi
setiap penyelenggara Perguruan Tinggi dalam mengelola Perguruan
Tinggi , termasuk menyampaikan data dan informasi kedalam
sistem PDPT. Fakta di bawah ini menunjukkan bahwa sejumlah
penyelenggara PTS tidak memegang teguh azas dan prinsip
kejujuran, kebajikan, akuntablitas dan transparansi tersebut . Hal
ini dapat dilihat dari terdeteksinya 742 PTS (25,7 % dari jumlah PTS di
seluruh Indonesia ) mengirimkan data dosen tetap yang tidak sahih ( yang
berstatus guru tetap atau terindikasi guru ) ke dalam sistem PDPT.
Keadaan tersebut diungkap Direktur Pendidik Tenaga Pendidik
, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui suratnya pada September
2012 kepada seluruh Koordinator Perguruan Tinggi Suasta di seluruh
Indonesia. Masing-masing PTS tersebut mengirim data dosen tetap (
yang berstatus guru tetap atau terindikasi guru) kedalam sistem
PDPT bervariasi dalam jumlahnya mulai dari 1 sampai dengan
123 orang.
Sangat ironis, kalau penyelenggara PTS
mengangkat guru tetap ( yang sudah ikut sertifikasi guru)
menjadi dosen tetap, dan yang sangat susah juga dipahami adalah
kenyataan, bahwa sampai dengan akhir Juni 2014 ( hampir dua tahun setelah
terungkap pada September 2014) masih ada 443 PTS (58 % dari
742 PTS) yang belum berhasil mengidentifikasi dosen tetapnya yang sudah
berstatus guru atau terindikasi guru. Hal tersebut diatas
membuktikan bahwa manajemen sejumlah PTS tidak berjalan
dengan baik, khususnya manajemen sumber daya manusia. PTS terkait
lalai melaksanakan fungsi operasional manajemen sumber daya manusia
secara baik, paling tidak pada beberapa tahap berikut ini :
- Pengadaan dosen (procrument)
Untuk mendapatkan dosen tetap yang memenuhi
persyaratan Undang-undang dan persyaratan lain yang ditetapkan PTS terkait,
seharusnya PTS melakukakan proses rekruitmen (recruitment) dan seleksi (selection)
yang terencana dengan baik. Dengan demikian, calon-calon
dosen tetap PTS yang tidak memenuhi persyaratan (seperti guru tetap atau
lainnya ) seharusnya tidak lolos dalam suatu sistem seleksi yang
baik.
- Pengembangan karier dosen.
Begitu juga dalam fungsi pengembangan
karier dosen tetap seperti pemerosesan Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN) dan jabatan akademik ke Dikti/Kopertis, PTS terkait
lagi-lagi seharusnya melakukan penelitian administrasi dan penilaian prestasi
kerja ( performance appraisal) atas dosen yang disulkan ke Ditjen Dikti/
Kopertis.
Mengacu pada pasal 45 Undang-undang Republik
Indonesia No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, saat ini sebagian
dosen tetap di Perguruan Tinggi (termasuk di PTS) sudah memiliki
sertifikat pendidik, berarti mereka adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat. Sebagian lagi dosen tetap (termasuk yang
akan diadakan ) akan ikut uji sertifikasi dalam rangka memperoleh
sertifikat pendidik. Dalam kaitan ini, Penyelenggara
Perguruan Tinggi (termasuk PTS) harus secara profesional
mengelola Perguruan Tinggi termasuk fungsi operasional manajemen sumber daya
manusia (khususnya dosen) seperti pengadaaan (procrument),
pengembangan ( development) , kompensasi (compensation),
pengintegrasian (integration), penilaian prestasi kerja (performance
appraisal), kesehatan & keselamatan kerja dan pemutusan hubungan kerja (separation).
Karena bagaimanapun keberhasilan pelaksanaan tridarma di Perguruan
Tinggi sangat ditentukan kinerja dosen khususnya dosen tetap.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Adanya sejumlah PTS menyampaikan data
dosen tetap yang tidak sahih kedalam sistem PDPT, mengakibatkan
fungsi PDPT seperti dinyatakan dalam Undang-undang Republik
Indonesia No 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi pasal 56 ayat 2 tidak tercapai. Masih sejalan
dengan hal tersebut diatas, selama PTS melaporkan data dosen
tetap yang tidak sahih (mis berstatus guru tetap atau bentuk
manipulasi lain) ke Ditjen Dikti melalui PDPT , maka
akibat yang sudah atau akan terjadi adalah :
1. Pelaksanaan tridarma pada PTS terkait
tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Ini
merupakan
pembohongan terhadap Pemerintah dan masyarakat .
2. Implementasi kebijakan Ditjen Dikti
menjadi bias, seperti :
a. Sertifikasi dosen akan mengikutkan peserta
yang tidak valid, diantaranya guru yang
sudah mengikuti sertifikasi guru atau
tenaga lain yang bukan dosen tetap PTS.
b. Beasiswa S2/S3 dalam dan luar negeri
yang diperuntukkan kepada dosen tetap PTS,
Jatuh kepada guru atau tenaga lain yang
bukan dosen tetap PTS.
3. Hasil akreditasi institusi dan program studi
PTS terkait yang sudah dan akan
dilaksanakan
Badan Akreditasi Perguruan Tinggi
(BAN PT) yang menggunakan data
dan informasi dari PDPT
tidak valid.
B.Saran
Agar Penyelenggara Perguruan Tinggi menyampaikan
data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran
dan ketepatannya kepada sistem PDPT dan pihak lainnya , seperti yang dinyatakan
dalam Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi pasal 56 pasal 4 , kami sarankan :
- Kepada Kemdikbud cq Ditjen Dikti.
- Semua Data PTS yang disampaikan kedalam sistem PDPT perlu diverifikasi terlebih dahulu dengan kenyataan di lapangan , sambil mendorong PTS untuk membenahi manajemennya . Verifikasi data ini perlu dilakukan sampai Penyelenggara PTS memiliki kejujuran, kebajikan, akuntablitas dan transparansi dalam mengelola Perguruan Tinggi .
- Ketentuan sanksi administratif dan pidana sesuai undang-undang agar diterapkan secara konskuen dan tepat sasaran.
- Kepada Penyelenggara PTS terkait
PTS adalah aset nasional yang sangat berpengaruh
atas kemajuan/kemunduran bangsa dan masyarakat Indonesia. Mengingat kepercayaan
yang begitu besar diberikan Pemerintah dan masyarakat kepada PTS untuk
ikut membangun Pendidikan Tinggi di Indonesia , PTS harus menjawab kepercayaan
tersebut melalui etika yang baik yaitu kejujuran (honesty),
ketetapan (reliablity), loyalitas, disipilin dalam mengelola
institusinya, termasuk dalam menyampaikan data/informasi
kedalam sistem PDPT.
- Kepada Pemangku Kepentingan lain
- Aptisi ( Asosiasi Perguruan Tinggi Suasta).
Aptisi tingkat Pusat dan Daerah harus mendorong
PTS agar sungguh-sungguh mentaati peraturan perundangan yang ada dalam
mengelola institusinya termasuk penyampaian data dan informasi
kedalam sistem PDPT dan pihak lainnya.
- Dosen
Dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan,
harus juga memahami peraturan perundangan yang menyangkut Pendidikan Tingggi di
Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dosen mengetahui hak dan kewajibannya,
yang bisa mendorong pimpinan PTS mengelola institusinya sesuai dengan
peraturan perundangan yang ada. Karena, dalam banyak hal penyimpangan
penyelenggaraan Perguruan Tinggi akan berakibat langsung pada keadaan
dosen ( pengembangan, kompensasi, kinerja dan sebagainya).
- Masyarakat, Orang Tua Mahasiswa, Karyawan dan Mahasiswa
Masyarakat, Orang Tua Mahasiswa, Karyawan dan
Mahasiswa diharapkan secara aktif mengikuti informasi PTS dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Badan Akreditasi Nasional dan Koordinasi Perguruan Tinggi Suasta yang
terkait. Dalam masyarakat demokratis, semua pihak berhak mendapatkan data
dan informasi yang sahih, termasuk dari PTS.
Daftar Pustaka
Anoraga, Pandji, 2007. Pengantar Bisnis, Jakarta:
Rineka Cipta.
Cahyono, Bambang Tri, 1996. Manajemen Sumber Daya
Manusia, Jakarta: Badan Penerbit
IPWI
Departemen Pendidikan Nasional, 2003. Undang-undang
Republik Indonesia No 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta:
Depdiknas
Departemen Pendidikan Nasional, 2005.
Undang-undang Republik Indonesia No 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen : Depdiknas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2014. Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi. Diambil dari
///www.forlap.dikti.go.Id
Direktorat Pendidik dan Tenaga Pendidik Ditjen Dikti,
2012. Surat edaran kepada
Koordinator Perguruan Tinggi Suasta seluruh
Indonesia perihal dosen tetap yang
dobel status Jakarta : Direktorat Pendidik dan Tenaga
Pendidik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012.
Undang-undang Republik Indonesia No 12
tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Jakarta:
Kemdikbud
Mangkunegara, A. A. Anwar Prabu, 2011. Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan,
Bandung; PT Remaja Rosdakarya
Robbins, Stephen P, 2003. Perilaku Organisasi,
Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia
Wahyono, Sentot Imam, 2010. Bisnis Modern,
Yogyakarta: Bina Ilmu.
)* Sederhana Sembiring
Dosen Kopertis Wilayah III dpk pada
Akademi Sekretaris dan Manajemen Bina Sarana Informatika Jakarta
)* Sederhana Sembiring
Dosen Kopertis Wilayah III dpk pada
Akademi Sekretaris dan Manajemen Bina Sarana Informatika Jakarta