-->

PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA

I. PENDAHULUAN.
Jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) pada awal  semester  1 tahun 2013 menurut Pangkalan Data Pendiddikan Tinggi (PDPT)  , Direktorat Jenderal Pendidikan  Tinggi (Ditjen Dikti) adalah   2.882 buah* ) terdiri dari Universitas, Institut , Sekolah Tinggi, Akademi dan Politehnik dengan jumlah mahasiwa 3.318.154 orang *)  terdiri dari mahasiswa porogram Diploma, S1, S2 dan S3 .  Jumlah  mahasiwa PTS  tersebut mencapai 59 % dari jumlah seluruh mahasiswa  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu  5.589.541 orang*).
Mengingat jumlah PTS dan mahasiwanya yang begitu besar,  kualitas  pelaksanaan tridarma di PTS  tentu sangat  berpengaruh pada kualitas keluaran Perguruan Tinggi di Indonesia secara keseluruhan  dan secara langsung juga berpengaruh pada  bangsa dan masyarakat Indonesia. Kalau  lulusan PTS  dapat terserap di  dunia kerja baik sebagai pegawai  maupun wirausahawan  di dalam negeri  dan/atau  di luar negeri maka akan sangat membantu pembangunan negara kita. Namun jika kualitas lulusan PTS tidak memenuhi syarat untuk memasuki dunia kerja akan menjadi beban pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan   kualitas pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTS, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat  telah membuat sejumlah  undang-undang  yang berkaitan dengan  perguruan tinggi yaitu :
  1. Undang-undang Republik Indonesia  No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2.  Undang-undang Republik Indonesia  No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-undang Republik Indonesia  No 12 tahun 2012 tantang Pendidikan Tinggi.
Untuk menunjang undang-undang  tersebut diatas, Pemerintah cq Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengembangkan sejumlah program  dan menawarkan kepada perguruan tinggi (termasuk PTS) antara lain,
  1. Untuk institusi
-          Berbagai jenis hibah
-          Berbagai jenis kompetisi
  1. Untuk dosen
-          Jabatan fungsional
-          Sertifikasi dosen
_____________________________________
*) menurut laporan PTS ke PDPT, keadaan awal (data klaim)   semester I tahun 2013. Data diambil dari PDPT
pada  tanggal 5 Juli 2014
-          Beasiswa S2/S3 dalam dan luar negeri
-          Pelatihan  dalam dan luar negeri
-          Program magang dosen
-          Berbagai hibah penelitian
-          Berbagai hibah pengabdian pada masyarakat
-          Berbagai jenis  kompetisi
  1. Untuk pengelola
-          Berbagai pelatihan, khususnya  pengelolaan  pendidikan  tinggi agar ada siknkronisasi pengelolaan Perguruan Tinggi di tingkat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Koordinator Perguruan Tinggi Suasta dan Pertguruan Tinggi Suasta.
-          Berbagai jenis  kompetisi.
  1. Untuk mahasiswa
-          Berbagai beasiswa untuk mahasiswa D3, D4 dan S1
-          Berbagai hibah
-          Berbagai jenis kompetisi
  1. Berbagai bentuk bantuan dari negara/lembaga asing untuk institusi, dosen, pengelola dan mahasiswa
II.   PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
Data yang sahih tentang  penyelenggaraan Pendidikan Tinggi  mutlak diperlukan Pemerintah (Kemdikbud cq Ditjen Dikti) dari waktu ke waktu. Setiap Penyelenggara Perguruan Tinggi  (termasuk PTS) mempunyai kewajiban yang bertanggungjawab  untuk menyampaikan  data dan informasi penyelenggaraan Perguruan  Tinggi  secara sistematis dan berkala kepada Kemdikbud melaui  Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)  seperti yang diatur   dalam Undang-undang Republik Indonesia  No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 56  ayat 1, 2, 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
(2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai sumber informasi bagi:
  1. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan  Tinggi;
  2. Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
c. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.
(3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian
atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian.
(4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi
penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan
ketepatannya.
Pasal (4) diatas  adalah merupakan kunci  utama kesahihan PDPT. Keberhasilan Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mengevaluasi dan selanjutnya  membenahi Pendidikan Tinggi di Indonesia sangat ditentukan oleh kejujuran, kebajikan, akuntablitas dan transparansi  setiap penyelenggara Perguruan Tinggi  dalam mengelola  Perguruan Tinggi ,  termasuk  menyampaikan data dan informasi kedalam sistem  PDPT. Fakta di bawah ini menunjukkan bahwa sejumlah  penyelenggara  PTS   tidak memegang teguh azas dan prinsip kejujuran, kebajikan, akuntablitas dan transparansi tersebut   . Hal ini dapat dilihat dari terdeteksinya  742 PTS (25,7 % dari jumlah PTS di seluruh Indonesia ) mengirimkan data dosen tetap yang tidak  sahih ( yang berstatus   guru tetap atau terindikasi guru ) ke dalam sistem PDPT. Keadaan tersebut diungkap  Direktur Pendidik  Tenaga Pendidik , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  melalui suratnya pada September 2012 kepada seluruh  Koordinator Perguruan Tinggi Suasta di seluruh Indonesia. Masing-masing PTS tersebut mengirim data dosen  tetap  ( yang berstatus   guru tetap atau terindikasi guru) kedalam sistem PDPT bervariasi dalam  jumlahnya mulai  dari  1 sampai dengan 123 orang.

Sangat ironis, kalau penyelenggara PTS mengangkat   guru tetap ( yang sudah ikut sertifikasi guru) menjadi  dosen tetap, dan yang sangat susah juga dipahami adalah kenyataan, bahwa sampai dengan akhir Juni 2014 ( hampir dua tahun setelah terungkap pada September 2014)   masih ada 443 PTS  (58 % dari 742 PTS) yang belum berhasil mengidentifikasi  dosen tetapnya yang sudah berstatus  guru atau terindikasi guru. Hal tersebut diatas  membuktikan bahwa manajemen   sejumlah  PTS  tidak berjalan dengan baik, khususnya manajemen sumber daya manusia.  PTS terkait  lalai melaksanakan   fungsi operasional manajemen sumber daya manusia secara baik, paling tidak pada  beberapa tahap berikut ini :
  • Pengadaan dosen  (procrument)
Untuk mendapatkan dosen tetap  yang memenuhi persyaratan Undang-undang dan persyaratan lain yang ditetapkan PTS terkait,  seharusnya PTS melakukakan proses rekruitmen (recruitment) dan seleksi (selection) yang terencana dengan   baik. Dengan demikian, calon-calon  dosen tetap  PTS yang tidak memenuhi persyaratan (seperti guru tetap atau lainnya )  seharusnya tidak lolos dalam  suatu sistem seleksi yang baik.
  • Pengembangan karier dosen.
Begitu juga dalam fungsi   pengembangan karier dosen tetap seperti pemerosesan  Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)  dan  jabatan akademik ke Dikti/Kopertis, PTS terkait lagi-lagi seharusnya melakukan penelitian administrasi dan penilaian prestasi kerja ( performance appraisal) atas dosen yang disulkan ke Ditjen Dikti/ Kopertis.

Mengacu pada  pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia  No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, saat ini sebagian  dosen tetap di Perguruan Tinggi (termasuk di PTS)  sudah memiliki sertifikat pendidik, berarti mereka adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Sebagian lagi dosen tetap  (termasuk yang  akan diadakan ) akan ikut uji sertifikasi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik.  Dalam  kaitan  ini, Penyelenggara  Perguruan Tinggi  (termasuk PTS)  harus secara  profesional mengelola Perguruan Tinggi termasuk fungsi operasional manajemen sumber daya manusia (khususnya dosen)   seperti pengadaaan  (procrument),  pengembangan ( development) , kompensasi (compensation), pengintegrasian (integration),  penilaian prestasi kerja (performance appraisal), kesehatan & keselamatan kerja dan pemutusan hubungan kerja (separation). Karena bagaimanapun  keberhasilan pelaksanaan tridarma di Perguruan Tinggi sangat ditentukan kinerja dosen khususnya dosen tetap.

III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Adanya sejumlah  PTS menyampaikan data  dosen tetap  yang tidak sahih  kedalam sistem PDPT, mengakibatkan fungsi PDPT seperti dinyatakan dalam  Undang-undang Republik Indonesia  No 12 tahun      2012 tentang Pendidikan Tinggi  pasal 56 ayat 2  tidak tercapai. Masih sejalan dengan hal tersebut diatas,  selama   PTS melaporkan data dosen tetap yang tidak sahih  (mis  berstatus guru tetap atau bentuk manipulasi lain)   ke Ditjen Dikti melalui  PDPT , maka  akibat yang  sudah atau  akan  terjadi adalah   :
1. Pelaksanaan tridarma pada PTS terkait  tidak  sesuai dengan yang dilaporkan. Ini
merupakan       pembohongan   terhadap Pemerintah dan masyarakat .
2. Implementasi kebijakan  Ditjen Dikti  menjadi bias, seperti   :
a.  Sertifikasi dosen akan mengikutkan peserta yang  tidak valid, diantaranya  guru yang
sudah   mengikuti sertifikasi guru atau tenaga lain yang bukan dosen tetap PTS.
b.  Beasiswa S2/S3 dalam dan luar negeri  yang diperuntukkan kepada dosen tetap PTS,
Jatuh   kepada guru atau tenaga lain yang bukan dosen tetap PTS.
3. Hasil akreditasi institusi dan program studi  PTS terkait   yang sudah dan akan
dilaksanakan     Badan     Akreditasi  Perguruan  Tinggi  (BAN PT) yang menggunakan data
dan informasi dari     PDPT  tidak valid.

B.Saran
Agar Penyelenggara Perguruan Tinggi  menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya kepada sistem PDPT dan pihak lainnya  , seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia  No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  pasal 56  pasal 4 ,  kami sarankan :
  1. Kepada Kemdikbud cq Ditjen Dikti.
    1. Semua Data PTS yang disampaikan kedalam sistem PDPT perlu diverifikasi terlebih dahulu  dengan kenyataan di lapangan , sambil mendorong PTS untuk membenahi manajemennya . Verifikasi data ini perlu dilakukan sampai Penyelenggara  PTS  memiliki kejujuran, kebajikan, akuntablitas dan transparansi   dalam mengelola Perguruan Tinggi .
    2. Ketentuan sanksi administratif dan pidana sesuai undang-undang agar diterapkan secara konskuen dan tepat sasaran.
    3. Kepada Penyelenggara  PTS terkait
PTS adalah aset nasional yang sangat  berpengaruh atas kemajuan/kemunduran bangsa dan masyarakat Indonesia. Mengingat kepercayaan yang begitu besar diberikan Pemerintah dan masyarakat  kepada PTS untuk ikut membangun Pendidikan Tinggi di Indonesia , PTS harus menjawab kepercayaan tersebut melalui etika yang baik yaitu  kejujuran (honesty), ketetapan (reliablity), loyalitas, disipilin dalam mengelola institusinya, termasuk  dalam menyampaikan  data/informasi  kedalam sistem PDPT.
  1. Kepada Pemangku Kepentingan lain
    1. Aptisi ( Asosiasi Perguruan Tinggi Suasta).
Aptisi tingkat Pusat dan Daerah harus mendorong PTS  agar sungguh-sungguh mentaati peraturan perundangan yang ada dalam mengelola  institusinya termasuk penyampaian data dan informasi  kedalam sistem PDPT dan  pihak lainnya.
  1. Dosen
Dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan, harus juga memahami peraturan perundangan yang menyangkut Pendidikan Tingggi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dosen mengetahui hak dan kewajibannya, yang bisa mendorong pimpinan PTS mengelola institusinya sesuai dengan  peraturan perundangan yang ada. Karena, dalam banyak hal penyimpangan penyelenggaraan Perguruan Tinggi akan berakibat langsung  pada keadaan dosen ( pengembangan, kompensasi, kinerja dan sebagainya).
  1. Masyarakat, Orang Tua Mahasiswa, Karyawan dan Mahasiswa
Masyarakat, Orang Tua Mahasiswa, Karyawan dan Mahasiswa diharapkan secara  aktif mengikuti informasi PTS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional dan Koordinasi Perguruan Tinggi Suasta yang terkait.  Dalam masyarakat demokratis, semua pihak berhak mendapatkan data dan  informasi yang sahih, termasuk dari PTS.


Daftar Pustaka
Anoraga, Pandji, 2007. Pengantar Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.

Cahyono, Bambang Tri, 1996. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Badan Penerbit

IPWI

Departemen Pendidikan Nasional, 2003. Undang-undang Republik Indonesia  No 20 tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas

Departemen Pendidikan Nasional, 2005.  Undang-undang Republik Indonesia  No 14 tahun

2005 tentang Guru dan Dosen : Depdiknas

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2014. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.  Diambil dari

///www.forlap.dikti.go.Id

Direktorat Pendidik dan Tenaga Pendidik Ditjen Dikti, 2012. Surat edaran kepada

Koordinator   Perguruan Tinggi Suasta seluruh Indonesia perihal dosen tetap yang

dobel status Jakarta : Direktorat Pendidik dan Tenaga Pendidik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012. Undang-undang Republik Indonesia  No 12

tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Jakarta: Kemdikbud

Mangkunegara, A. A.  Anwar Prabu, 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan,

Bandung; PT Remaja Rosdakarya

Robbins, Stephen P, 2003. Perilaku Organisasi, Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia

Wahyono, Sentot Imam, 2010.  Bisnis Modern, Yogyakarta: Bina Ilmu.

)* Sederhana Sembiring
Dosen Kopertis Wilayah  III dpk pada
Akademi Sekretaris dan Manajemen Bina Sarana Informatika Jakarta

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->