-->

MODUL HAM 8 (IMLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN KARYA INTELEKTUAL)


BAB VIII

IMLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN KARYA INTELEKTUAL


Implementasi HAM dalam berbagai bidang sangat luas. Pada  bab sebelumnya, anda  telah  mempelajari  implementasi  HAM  dalam  bidang  kehidupan  pribadi, hukum, dan politik. Pada bab ini anda dapat mempelajari implementasi HAM dalam berbagai bidang ekonomi, social budaya, dan karya intelektual. Setelah mempelajari bab ini,  anda diharapkan dapat:
a.    menganalisis HAM dalam kehidupan menganalisis HAM dalam kehidupan ekonomi
b.    menganalisis HAM dalam kehidupan sosial  budaya
c.    menganalisis HAM dalam karya intelektual (HAKi)

8.1  Implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi
Setiap orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak terbatas, misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh penghasilan yang dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Bahkan, kegiatan ekonomi itu dapat mensejahterakan dan sekaligus melahirkan sistem sosial dalam masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat mempunyai konotasi negatif dan diskriminatif (Mubyarto, 2000). Dikatakan negatif karena ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan diskriminatif karena konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku ekonomi, yaitu rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem)
yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya dalam menjalankan hak ekonomi tidak didasarkan atas persaingan tetapi kerjasama saling menguntungkan. Sekarang ini hampir tidak ada satu negara manapun di dunia yang hanya mengandalkan persaingan dan tidak membutuhkan kerjasama internasional. Sebab setiap negara memiliki potensi yang masing-masing yang berbeda.
Lebih lanjut ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Indonesia sebagai negara yang bertumpu pada ekonomi agribsinis memiliki potensi yang sangat besar. Tanah yang luas dan subur dapat dijadikan lahan perkebunan yang produktif menunjang ekonomi nasional. Wilayah lautan yang sangat luas dengan potensi kekayaan hasil laut belum diekplorasi dan dieksploitasi untuk kesejahteraan bersama.
Ketentuan ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak untuk dapat menikmati semua kekayaan alam demi kesejahteraan dan kemamuran. Atas dasr ini maka negara Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan (welfare state). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Para pelaku ekonomi di dalam ketentuan tersebut adalah masyarakat, swasta, dan pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi perlu memperhatikan hak-hak para pelaku ekonomi. Hak tersebut adalah kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatannya. Efisiensi merupakan prinsip ekonomi modern dengan menggunakan teknologi yaitu industri. Namun demikian, kegiatan industri dan ekonomi lainnya harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial. Ekonomi nasional akan semakin mandiri berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan jika mempertimbangkan hak-hak ekonomi bagi para pelaku eonomi.
Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keeterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a.    lebih menjamin pemerataan ekonomi
b.  membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN
c.    mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d.    ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e.    persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.


Selengkapnya baca di bawah ini atau downlod versi PDF




NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner

-->